Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JHT, Ketahui Pula Syarat yang Harus Dipenuhi

 

BPJS Ketenagakerjaan. liputan6.com



JAKARTA, iDNews.co - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online Jaminan Hari Tua (JHT) cukup mudah dilakukan. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah menyediakan layanan online bagi peserta yang hendak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat saat ini dunia dan Indonesia masih berada di kondisi pandemi Covid-19.


Dikutip dari laman merdeka.com menulis, JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang mampu memberikan manfaat secara penuh. Terutama saat peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan meninggal dunia.


Lantas bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT? Melansir dari laman resmi http://bpjsketenagakerjaan.go.id, Jumat (21/5), simak ulasan informasinya berikut ini.


BPJS Ketenagakerjaan JHT


Sebelum mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT, ada baiknya kalian mengenal program JHT tersebut. JHT sendiri merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang mampu memberikan manfaat secara penuh. Apalagi saat peserta telah mencapai usia 56 tahun, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), cacat total tetap dan meninggal dunia.


Akan tetapi, peserta juga dapat melakukan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHS sebelum berusia 56 tahun. Apabila mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun. Atau maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.


Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT


Bagi para peserta yang ingin mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT, pahami dan patuhi syarat-syarat yang diberikan. Adapun syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT adalah sebagai berikut:



1.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2.KTP (Kartu Tanda Penduduk). Apabila belum punya, peserta harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan jika KTP masih dalam proses

3.Buku tabungan pada halaman pertama tertera Nomor Rekening dan masih aktif

4.KK (Kartu Keluarga)

5.Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (Asli). Surat ini menerangkan perihal nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10% atau 30%)

6.Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100%

7.Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap

8.NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp50 juta

9.Foto diri terbaru (tampak depan)


Dokumen-dokumen tersebut yang asli wajib atau harus dipindai (scan). Hal ini bertujuan untuk mempermudah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT.


Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JHT


Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT yang bisa dilakukan.


Klik http://https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 

Screenshot SSO BPJS KetenagakerjaanTampilan https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 


1.Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 


2.Isi data di formulir online


3.Cek kelengkapan isi formulir


4.Masukkan kode verifikasi


5.Menyiapkan dan mengupload syarat pengajuan klaim yang sudah 

di scan


6.Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui email


7.Biasanya memerlukan waktu sekitar 1x24 jam


8.Peserta diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya


9.Proses transfer saldo membutuhkan waktu normal 10 hari kerja


Selain melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan LAPAK ASIK. LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT.



Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JHT Melalui LAPAK ASIK

Usai mengetahui cara klaim BPJS  Ketenagakerjaan Online JHT, rupanya para peserta juga bisa mengakses layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik.


Adapun prosedur cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT melalui LAPAK ASIK adalah sebagai berikut:


1.Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU


2.Atau bisa registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id


3.Pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang yang masih tersedia


4.Dokumen-dokumen yang discan, termasuk formulir klaim JHT harus terisi lengkap dikirimkan melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih


5.Kirimkan dokumen yang telah discan melalui link yang diterima pada email yang sudah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan


6.Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan memiliki aplikasi Whatsapp dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim


7.Sebab informasi serta konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (Video Call)


8.Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan ketika dihubungi melalui panggilan video


9.Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut serta dana klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.


Lebih baru Lebih lama