Mendagri minta kepala daerah larang pejabat dan ASN gelar open house

lustrasi. Kabinet Indonesia Maju (Foto file - Anadolu Agency)

Mendagri juga meminta kepala daerah membatasi kegiatan buka puasa bersama


JAKARTA, idnews.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah melarang pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara “open house” pada Lebaran 2021.


Tito juga meminta seluruh gubernur hingga wali kota agar membatasi kegiatan buka puasa bersama demi mencegah penularan Covid-19.


“Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” demikian dikutip dari keterangan tertulis Kemendagri, Rabu.


Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Tito pada 4 Mei 2021.


Menurut Kemendagri, kepala daerah perlu melakukan langkah antisipasi mengingat terjadi peningkatan kasus Covid-19 setelah Lebaran Tahun 2020 serta libur akhir tahun 2020.


Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 seperti di India, akibat tingginya mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Lebaran.


Indonesia juga melaporkan temuan varian baru Covid-19 yang berpotensi memperburuk situasi, antara lain dua kasus dengan varian B1617 asal India, 13 kasus Covid-19 dengan varian B117 asal Inggris, serta satu kasus dengan varian B1351 asal Afrika Selatan.


Kemenkes mengatakan sebagian dari kasus varian baru tersebut merupakan transmisi lokal dan harus diwaspadai potensi penularannya.


Namun, mobilitas masyarakat justru meningkat menjelang Idulfitri, sedangkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan justru menurun.


Sebanyak 3 juta orang diprediksi akan tetap mudik dari Jakarta meski pemerintah telah melarang.


Sebagian dari mereka telah bergerak menuju kampung halaman sebelum kebijakan larangan mudik berlaku mulai 6 Mei 2021.




sumber: Anadolu Agency

Lebih baru Lebih lama