Seorang Kakek Asal Purwakarta Tega Cabuli Cucu Tirinya Sendiri

Ilustrasi borgol. 


JABAR, iDnews.co - Seorang kakek berinisial AS asal Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang. Pria berusia 53 itu telah mencabuli seorang gadis remaja berinisial FA (18), yang merupakan cucu tirinya sendiri.


Dilansir dari laman merdeka.com menulis, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui saat korban pulang dari pondok pesantren lebih awal namun korban memilih untuk tidak pulang ke tempat neneknya karena beralasan takut terhadap tersangka, sehingga korban lebih memilih menginap di rumah teman.


"Saat itu pihak Ponpes kasih tahu keluarga korban dan akhirnya, bibi korban menanyakan alasan korban tidak pulang ke rumah. Tapi korban yang awalnya tidak mau cerita karena takut merusak rumah tangga neneknya, namun kemudian korban mengaku bahwa pernah disetubuhi oleh tersangka (kakek AS), kata Oliestha kepada wartawan, Jumat (28/5).


Terungkap, AS sudah melakukan tindakan amoralnya tersebut sebanyak tiga kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2013, hingga cucu tirinya lulus SMP pada tahun 2018 dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.


"Tersangka memaksa dengan ancaman kekerasan terhadap korban agar membiarkan dilakukannya perbuatan cabul," ungkapnya.


Kejadian tersebut berulang pada tahun 2015 di sebuah rumah kontrakan neneknya di daerah Kampung Sukaseuri, Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sedangkan peristiwa terakhir terjadi pada Maret 2018 di rumah neneknya di Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.


"Kejadian tersebut dibuktikan dengan hasil visum terhadap korban, ada luka robekan di kemaluannya korban. Tersangka terancam hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.


Tersangka dikenakan pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Lebih baru Lebih lama