Tekan Covid-19, Kapolri Perintahkan Jajaran Perketat Pengawasan Prokes di Tempat Wisata



JAKARTA, idnews.co -  Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan Surat Telegram (ST) untuk melakukan penertiban masyarakat di objek wisata yang tetap buka selama masa larangan mudik 2021. ST ini diteken oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021.


Kapolri meminta terhadap anggotanya untuk dapat memetakan lokasi wisata yang akan dibuka dan ditutup selama libur liburan di wilayahnya masing-masing. Hal ini juga nantinya akan diperhitungkan oleh petugas untuk melihat animo masyarakat yang hendak melaksanakan kunjungan wisata.


"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," terang Kapolri dalam telegram tersebut, Selasa (4/5).


Jenderal bintang empat ini juga meminta kepada anggotanya untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk melaksanakan test Swab antigen kepada wisatawan yang datang ke lokasi serta meminta agar jajarannya turut berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk melakukan tes swab antigen selama wisatawan datang ke lokasi.


Mantan Kabareskrim Polri ini juga ingin agar jajarannya dapat bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku apabila ditemukannya pelanggaran dalam peyelenggaran wisata.


Selanjutnya, ada beberapa aturan teknis yang ditekankan oleh Sigit dalam telegram itu seperti melakukan penyemprotan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses serta mewajibkan pekerja dan pengunjung tempat wisata memakai masker.


Apabila ditemukan ada yang tidak memakai atau menggunakan masker, maka petugas diminta untuk melarang masuk dalam lokasi wisata. Dalam Telegram itu juga anggota diminta untuk mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai.


Menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukungnya "Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah, maka wajib ditutup," tutupnya.



sumber: tribratapolri

Lebih baru Lebih lama