Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 3 Sindikat Spesialis Kasus Pencurian Uang dengan Modus Ganjal ATM




JAKARTA, iDnews.co -  Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 orang pelaku sindikat kasus pencurian uang dengan modus ganjal ATM di kawasan Bekasi ini. Tiga orang pelaku tersebut berinisial AS, Y, dan CH diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021 di kawasan Cibubur, Depok, 20 Agustus 2021.


"Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM. Mereka diketahui sudah beberapa kali melakukan aksinya dan kita amankan berdasarkan laporan seorang korban di atm minimarket di Kranji, Bekasi, Jawa Barat pada 28 Maret lalu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, Jakarta, Senin (30/8/2021).


Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, ketiga pelaku kerap melancarkan aksinya di pom bensin dan minimarket yang kondisi ATM-nya sepi. Ketiga pelaku juga memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatannya.


"Biasanya di minimarket, juga pom bensin karana melihat situasi ATM agak sepi. Kemudian mereka beraksi dengan cara menganjal ATM kemudian saat korban melakukan transaksi dan kartu ATM tidak bisa keluar. Selanjutnya mereka mencoba menolong kemudian ada yg bagian mengintip pin," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.


Cara ketiga pelaku tergolong rapi. Sebab, salah satu pelaku akan berpura-pura menolong dan memasukkan kartu ATM ktu dengan posisi terbalik, selanjutnya mereka menukar ATM korban yang sudah disiapkan sebelumnya dengan berbagai jenis kartu ATM dari berbagai bank.


"Modus yg mereka lakukan berbeda, jadi dia ganjal ATM, saat orang akan mengambil uang di ATM, kartu tidak bisa masuk, jadi dia balik. ATM itu tidak bisa masuk, setelah itu datang satu org yg membantu kemudian memasukkan lagi dengan kartu yang ditukar yang dia siapkan banyak di kantong," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.


Atas aksi kejahatan itu, polisi memperkirakan kerugian korban mencapai Rp36 Juta. Menurut pengakuannya, pelaku sduah beraksi sejak 5 bulan lalu dan melancarkan aksinya sebanyak 15 kali.


"Kerugiannya sekitar Rp 36 juta dan kami masih mendalami. Menurut pelaku baru lima bulan dan melakukan aksi ini sebanyak 15 kali. Modus seperti ini ini sebenarnya sering terjadi dan dilakukan banyak oleh sindikat serupa," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.


Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ketiga pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.



Maxi Tene

Sumber: tribratapolri.


Lebih baru Lebih lama