Anggota Komisi 4 DPRD Manado Yanti Kumendong Minta Pemerintah Permudah Aturan Penyaluran BPNT

 

Yanti kumendong anggota dprd manado (foto ist)

IDNEWS.CO, MANADO - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Kementerian Sosial bagi Masyarakat taraf Ekonomi Lemah alias Miskin menuai tanggapan Legislator Kota Manado. Salah satunya datang dari Anggota Legislatif, Yanti Kumendong,Spd.


Menurutnya pembagian BPNT bagi warga Penerima Keluarga Harapan (PKH) khususnya kota manado berhak menerima sesuai dengan kriteria, yang sudah tercantum dalam kategori penerima manfaat. Terlepas dari itu kemarin Komisi 4 pernah turun lapangan (turlap) menyaksikan secara langsung proses penyaluran oleh pihak Kantor Pos selaku instansi yang ditunjuk untuk melakukan pencairan.


"Kami sempat memasukan usulan ke kantor pos bahwa sebaiknya langsung disalurkan ke wilayah kecamatan, agar mempermudah penerima manfaat tersebut. Apalagi warga tinggal diwilayah jauh seperti Mapanget, Bunaken Kepulauan, dan Bunaken," jelas Kumendong saat diwawancarai tadi Siang Kamis (14/4/2022).


Dirinya juga menjelaskan bahwa dari hasil usulan ternyata kantor pos telah menyanggupi permintaan tersebut, dengan pertimbangan agar supaya tidak menyusahkan warga. Sementara bagi tahap ke dua penyalurannya karena kondisi cuaca tak menentu akhirnya banyak warga berjubel sambil menunggu pembagiannya.


"Karena kondisi cuaca buruk disertai mati lampu sehingga banyak warga harus menunggu sambil antrian begitu panjang. Saat saya menghubungi dinas sosial supaya carikan solusi terbaik, karena data yang ada sekitar 500 penerima sementara loket pelatanan hanya 4 yang dibuka," tururnya.


Lebih jauh Ia menguraikan kembali, terhadap aturan daerah sendiri mengenai kewajiban warga penerima PKH itu merupakan peraturan dari pemerintah kota manado, yang harus dipenuhi berupa lunas retribusi sampah, vaksin, terdaftar lewat data sensus ketua lingkungan.


"Mengenai sensus kan tugas dari ketua lingkungan. Jadi kalau ada kendala itu bukan datang dari warga sendiri, Apalagi sistem pendataan sudah bedah lagi. Katanya itu Perwal dari tiga persyaratan tapi Saya belum melihat isi perwal yang ada. Tapi kemarin warga agak kesulitan makanya Kami kase solusi ke Camat dan Lurah agar BPNT dipermudah saja," tandas Kumendong.


Seraya menambahkan, kemudahan itu harus perlu penjabaran tersendiri bagi pemerintah daerah. Sebab hampir sebagian besar kondisi warga dari segi tempat tinggal saja kebanyakan hanya kontrak rumah, bahkan ada yang tinggal bukan milik sendiri.



"Kan ada warga hanya sewa rumah,kos-kosan dan kebanyakan rumahnya sangat susah sekali. Mana mungkin harus minta retribusi sampah segala. Usulan efektif biar saja warga menerima BPNT itu nanti sudah menerima baru pemerintah tagi retribusi sampah. Sangat gampang sih semua ada pengecualian dari aturan itu," tutur Kumendong. (Yudi barik)




 

Lebih baru Lebih lama