"Dialog bersama dengan pihak Komite ll Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI serta Kementerian ATR/BPN RI bersama puluhan warga Pulau Bunaken,".
IDNEWS.CO, MANADO- Polemik penetapan Pulau sebagai Kawasan Hutan, menemui titik terang dalam penentuan solusi bagi Masyarakat Kepulauan Bunaken Kota Manado, Rabu (29/6/2022) Kemari Siang.
Hal tersebut muncul saat Dialog bersama dengan pihak Komite ll Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI serta Kementerian ATR/BPN RI bersama puluhan warga Pulau Bunaken.
Berdasarkan peraturan nomor 76 tahun 2015 mengenai zonasi, serta kerja sama pengelolaan lewat Undang- undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2021. Dan melalui mitra konservasi dan pengalihan hutan konservasi ke hutan produksi terbatas, yang terakhir peraturan nomor 7 tahun 2021 membatalkan SK 734 tahun 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Sulawesi Utara.
Sementara itu, Kementerian LHK masyarakat punya hak paten menentukan kebijakan dalam kerangka menentukan nasib warga mendiami kawasan tersebut, demi kelangsungan hidup masa depan.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua DPRD Kota Manado Adrey Laikun dapil Bunaken Kepulauan, Bunaken dan Tuminting sangat antusias akan terus mengawal aspirasi masyarakat pulau Bunaken, dalam menentukan pilihan sesuai keinginan warga.
“Seratus persen saya akan perjuangkan apa yang menjadi harapan warga untuk mendapatkan kesepakatan bersama, lewat kesimpulan dalam penentuan dari empat alternatif pilihan mereka," ucap Laikun.
Dirinya juga mengatakan, sebagai anggota legislatif hasil pilihan masyarakat pulau bunaken, tentunya ada keterpanggilan dalam memperjuangkan hak tuntutan demi harkat dan martabat warga.
“Kami akan duduk bersama melalui rembuk warga, dari situlah saya akan coba mediasi bersama sehingga akan ada sikap keputusan yang final secar lahir maupun batin," jelasnya. (Yudi Barik)