Diduga "Oknum Dosen" Kangkangi Aturan BKN, Potensi Besar TGR Menimpanya

Foto kalikatur (istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO- Masih menjadi topik perbincangan hangat sang Oknum Dosen menjabat dilingkungan Pemerintah Kota Manado sebagai Pejabat Eselon ll, terus bergulir bagai "Bola Panas".


Rupanya oknum dosen pegawai Kemendikbudristek yang kini memegang jabatan penting lingkungan Pemkot Manado, masih menjadi hangat bagaikan "bola panas" terus bergulir. 


Bahkan Kabar sekarang Dirinya terkesan ke-enakan memegang tampuk kepemimpinan salah satu instansi krusial, sehingga lupa bahwa dirinya masih berstatus dosen salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Sulawesi Utara.


Akibat dari terkesan ada rasa acuh tak acuh membuat dosen ini lupa seharusnya pihaknya harus melakukan mutasi dulu, dari instansi induk ke instansi tempat pengabdian sekarang.


Sebab sekilas melihat sejarah ke belakang bahwa bersangkutan sejak diperbantukan ke kantor wali kota manado, oleh pihak universitas itu sejak tahun 2011 dan sekarang memegang jabatan sebagai eselon ll salah satu instansi hingga sekarang.


Padahal awal bergabung dari Pemkot Manado bersangkutan masih tercatat golongan lll/D sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terhitung sejak tanggal 1 September 2011.


Namun anehnya dari segi golongan justru melesat hingga pangkat terakhir golongan lV/D di pemerintah kota, sementara instansi induk Kemendikbudristek masih berlaku.


Sementara sejak tahun 2020 melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan aturan, harusnya pemerintah daerah lebih ketat lagi mengenai status pegawai ketika diperbantukan. Mengingat sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 pasal 10 tahun 2020.


Dalam aturan itu tertuang bahwa pegawai dengan menyandang status diperbantukan dalam pemerintahan dikerjakan paling lama pengabdian selama 3 tahun, kemudian boleh perpanjang setiap dua tahun.


Bahkan peraturan itu, ada penegasan per 27 Februari 2020, sudah berlaku seluruh instansi pemerintah yang memiliki PNS dengan menyandang status DPK (Dipekerjakan), dan atau DPB (Diperbantukan) untuk segera mengambil keputusan apakah menarik kembali atau proses keputusan mutasi antar instansinya.


Sementara bagi oknum dosen ini sangat jelas mengangkangi aturan BKN dengan berpotensi menimbulkan masalah besar kemudian hari, bukan itu saja dapat mengarah ke Tuntutan Ganti Rugi (TGR).


Sementara itu Pengamat Hukum Tata Negara, Alfian Rattu menjelaskan kalau lah benar melihat permasalahan ini jelaslah gaji-gaji selama oknum dosen menerima dalam pengabdian sejak tahun 2020 hingga sekarang, patut menimbulkan tanda tanya Sebab ketika proses pembayaran tidak sesuai dengan Permen PAN dan RB serta  aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“ Pengamatan saya sejak tahun 2020 dosen itu tidak ada kepastian apakah kembali ke instansi induk atau tetap di instansi yang diperbantukan. Dua hal ini yang harus dilihat,” ujarnya.


Dirinya menjelaskan kembali bahwa seorang oknum pejabat eselon ll  bahkan terancam TGR, terhitung sejak tahun 2020 akibat plin plan dengan statusnya.


“ pada dasarnya sepanjang dirinya belum menentukan dan mengambil sikap ini, semua menyangkut administrasi keuangan yang telah dibayarkan padanya, dianggap tidak pernah ada pembayaran dan itu harus ada pengembalian," tuturnya. (Yudi barik)


Lebih baru Lebih lama