Tiga Alat Berat Terparkir di Pelabuhan Munte Tersisa Satu, Apa Pemilik Lengkapi Dokumen

IDNESW.CO, MINAHASA UTARA -- Tiga unit alat berat yang terparkir di area penyeberangan Pelabuhan Feri Muntemilik Ko Johan, terpantau Media idews.co, Sabtu (3/6/2023), yang dua unitnya sudah diberangkatkan dengan angkutan Kapal feri. 

Tiga unit yang sebelumnya sempat ditahan pihak Sahbandar dan Polairud Polres Minahasa Utara (Minut) sejak Rabu 31 Mei 2023 dikarenakan belum memiliki kelengkapan dokumen, akhirnya diseĺesaikan oleh pemiliknya.

Sebelumnya Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK melalui media ini membenarkan kalau ke-tiga alat itu belum mengantongi dokumen lengkap untuk diseberangkan keluar daerah.

Foto: Tampak Tiga Alat Berat Jenis Excavator yang terparkir di area Pelabuhan Munte.

"Alat-alat kami tahan sementara waktu, sambil meminta pemilik tuk penuhi kelengkapan dokumen. Jadi, bukan kami sita," jelas Kapolres kepada media ini, Rabu (31/5/2023) kemarin dihalaman Mapolres Minut.

"Syarat pemilik maupun pengguna alat berat, untuk pengangkutan alat berat pemberangkatan via kapal penyeberabg si pemilik wajib memiliki izin:

1. Izin Angkutan Khusua (IAK) yang dikeluarkan oleh instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Selain itu, pemilik maupun pengguna alat berat juga harus memastikan bahwa alat berat tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan keamanan untuk dapat diangkut melalui kapal laut.

2. Ekspedisi dan Kapal Jenis LCT (Landing Craft Tank) digunakan sebagai sarana pengiriman alat berat dari satu tempat ke tempat lain yang jaraknya lebih jauh. Dengan menggunakan kapal jenis ini, pemberangkatan akan lebih mudah dan aman. 

Baca Juga:

3. SILO (Surat Ijin Layak Operasi) adalah syarat agar sebuah alat berat dapat dioperasikan dengan aman dan efektif. SILO dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan berlaku selama 5 tahun. Untuk memperoleh SILO, pemilik atau operator harus melengkapi persyaratan seperti bukti kepemilikan atau sewa alat, sertifikat uji coba mesin, surat ijin usaha yang masih berlaku, dan sertifikat pelatihan kerja operator.

4. SIO (Surat Ijin Operator) adalah syarat bagi seorang operator alat berat untuk bisa menjalankan alat tersebut dengan aman dan terampil. SIO dikeluarkan oleh lembaga pelatihan resmi seperti Pusat Pelatihan Kejuruan Transportasi Darat (PPK TD). Untuk memperoleh SIO, calon operator harus mengikuti pelatihan dasar dan lanjutan serta lulus ujian teori dan praktik. SIO memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperbarui secara berkala dengan melakukan pelatihan ulang.

Baca Juga:

Diketahui, kehadiran Satpol Airud Polres Minahasa Utara di Pelabuhan Munte Kecamatan Likupang Selatan ini, dipastikan bakal membuat pelabuhan penyeberangan kapal fery yang belum lama ini dihibahkan pemeintah pusat lewat Pemprov Sulut, untuk menjadi aset daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ini menjadi tertib.

Pasalnya, kemarin juga dua Anggota Polres Minut yang bertugas dipelabuhan ini sempat menahan sebuah mobil putih berplat nomor luar Provinsi Sulawesi Utara (Plat DM dari Provinsi Gorontalo).

"Kita beri mereka keringanan, perlihatkan surat jalan baik dari Polsek, Polres, maupun Polda Gorontalo, agar nanti tidak menjadi bumerang buat kami aparat yang bertugas, maupun kapal yang menyeberangkan mpbil itu. Langkah antisipasi seperti ini sangat perlu, supaya kita sama-sama dapat mengantisipasi angka kriminal," jelas salah satu aparat itu.

(Rinto Rachman)




Lebih baru Lebih lama