Kapolda Sulut Ungkap Perincian Kasus Penyelundupan Batangan Emas Seberat 10 Kilogram

"Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Penyelundupan Batangan Emas Ilegal, 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Mili,".

suasana konfrensi pers berlangsung, pengungkapan penyeludupan batangan emas ilegal, (foto idnews.co)

IDNEWS.CO, MANADO,- Malang Nasib ke-Tiga Pelaku berinisial LS (58), MR (35) Warga Kecamatan Tikala dan RH (36) asal Wilayah Tuminting, berhasil dibekuk Aparat Kepolisian.


Tiga tersangka ini berhasil diamankan Subdit lV Ditkrimsus Polda Sulut sekitar Selasa (23/4/2024) Pukul 12.15 Wita, saat berangkat menuju Surabaya melewati Bandara Samratulangi.


Pengungkapan pelaku menurut pernyataan Kapolda Sulut,Irjen Pol Yudhiawan dalam konfrensi pers, Rabu (24/4/2024) Sore tadi, yakni perkara penyelundupan emas ilegal sekitar 10 kilogram.


"Tim berhasil menangkap saat tersangka hendak bepergian menuju dari sulawesi utara ke surabaya, dengan membawa barang bukti berupa tas rangsel hitam berisi emas 19 batang yang sudah digembok erat," ucap Kapolda Yudhiawan bersama Kabid Humas, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, serta Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Ganda M.H.Saragih.


Lanjut dikatannya rencana batangan emas itu nantinya bakal dijual ke surabaya taksiran harga sekitar Rp 15 Miliar.


" Sementara kami masih mendalami terus kasus begini sebab kemungkinan besar pasti tersangka lainnya sementara berkeliaran," tegas Yudhiawan.


seraya menambahkan lagi walaupun daerah asal tambang tidak terungkap tetap akan ada penulusuran lebih mendalam, bahkan siapa saja terlibat menyangkut tambang ilegal pasti kena getahnya.


" Tegasnya kasus begini saya berjanji harus tuntas hingga sampai tahapan selanjutnya, bagi mereka (pelaku,red) bakal terjerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Tentu ancaman hukuman Lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar," tandas Kapolda Yudhiawan.


(Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama