Menghindari Masalah Kepemilikan Tanah, Saran dari Kantor Pertanahan Manado

"Nensi Runturambi, Lengkapi Dokumen untuk Mempermudah Proses Sertifikat Tanah".

kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran pertanahan manado, Nensi M Juliana Runtirambi, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO - Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Manado, Nensi M. Juliana Runturambi, S.ST, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan cermat dalam menguasai atau memiliki bidang tanah.


Ia menekankan pentingnya memeriksa keabsahan administrasi dan asal usul tanah secara menyeluruh serta memastikan masyarakat mengetahui persis lokasi dan batas-batas tanah yang dimilikinya.


"Keabsahan administrasi dan asal usul tanah adalah hal yang sangat penting. Masyarakat harus mampu membuktikan kepemilikan tanah tersebut dengan dokumen yang lengkap dan valid," ujar Nensi dalam wawancaranya dengan media belum lama ini.


Nensi menjelaskan secara mendalam mengenai proses keabsahan tanah dan pengurusan berkas sertifikat ke kantor pertanahan.


Menurutnya, pemahaman yang baik tentang aturan yang berlaku akan mempermudah seseorang dalam mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan ketidaktahuan atau kelalaian dalam memenuhi persyaratan akan menyulitkan proses tersebut.


"Kami tidak pernah mempersulit siapa pun yang datang untuk mengurus penerbitan hak tanah, selama dokumen yang dibawa lengkap, termasuk asal usul tanah itu sendiri. Dokumen yang lengkap dan valid adalah kunci utama agar berkas bisa segera diproses," tegas Nensi.


Dia menambahkan, seringkali masalah muncul akibat kurangnya kelengkapan administrasi. Ketika petugas loket pendaftaran menyampaikan kekurangan tersebut, justru sering kali hal itu dijadikan masalah oleh pemohon, padahal kesalahan terletak pada ketidaklengkapan berkas yang diserahkan.


"Kami berhak menolak berkas yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jadi, masyarakat seharusnya melengkapi dokumen yang kurang, bukan malah berkoar-koar di luar dan menjadikannya alasan," jelas Nensi dengan tegas.


Lebih lanjut, Nensi menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen yang diakui dari kelurahan sangat penting, seperti surat penguasaan tanah.


Surat tersebut harus memuat informasi yang jelas tentang pemilik tanah, luas tanah yang dikuasai, dan bukti penguasaan yang sah. Dia menekankan bahwa banyak berkas yang diajukan ke kelurahan seringkali tidak mencerminkan kepemilikan yang sebenarnya.


"Penguasaan tanah secara de facto tidak selalu diikuti dengan dokumen kepemilikan yang sah secara de jure. Alasan seperti hilangnya berkas, kebakaran, banjir, atau faktor keturunan seringkali menjadi kendala.


Selama Lurah merekomendasikan berkas untuk kelengkapan sertifikat, dokumen tersebut sah secara hukum. Namun, ketika masalah muncul, pihak pertanahan sering kali disalahkan, padahal tanggung jawab utama ada pada kelurahan," papar Nensi.


Dengan penjelasan yang panjang lebar, Nensi berharap masyarakat dapat lebih memahami proses dan persyaratan yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tanah sehingga dapat menghindari masalah di kemudian hari.


(Yudi Barik)

Lebih baru Lebih lama