Kejari Tomohon Memenuhi Permintaan LSM Rako Selidiki Izin Amdal PT CBSP

"PT. CBSP Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, Kejari Tomohon Lakukan Investigasi".

Kantor kejaksaan negeri Tomohon, foto insert surat pemberitahuan,(foto istimewa)

IDNEWS.CO, TOMOHON, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon secara resmi menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO), terkait dugaan penyalahgunaan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diduga dilakukan oleh PT. Cipta Beton Sinar Perkasa (CBSP), sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.


Laporan mengenai dugaan pelanggaran ini awalnya disampaikan oleh LSM RAKO ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, pada bulan November 2024 sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejari Tomohon untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.


Sebagai respons atas laporan tersebut, Kejari Tomohon secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan tindak lanjut kepada pihak LSM RAKO pada tanggal 12 Desember 2024, yang berisi pernyataan bahwa pihak kejaksaan akan melakukan penelitian secara menyeluruh dengan mengumpulkan data serta keterangan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perizinan lingkungan tersebut.


Menanggapi langkah yang diambil oleh Kejari Tomohon, Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengungkapkan apresiasi serta dukungannya terhadap upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kejaksaan, guna melengkapi berbagai alat bukti yang diperlukan dalam rangka memastikan bahwa kasus ini dapat diproses, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku serta dilakukan secara transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.


“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kejari Tomohon dalam merespons laporan yang telah kami sampaikan, dan kami juga siap untuk terus bekerja sama dengan mereka guna memastikan bahwa semua data dan bukti yang relevan dapat terkumpul secara lengkap. Hal ini penting agar proses penyelidikan dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait,” ujar Harianto kepada awak media, Selasa (18/2/2025) Sore tadi.


Dugaan adanya pelanggaran dalam proses perizinan lingkungan ini bermula dari hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM RAKO, di mana mereka menemukan bahwa PT. CBSP diduga telah menjalankan aktivitas operasional berupa pengolahan batu menggunakan mesin pemecah batu (crusher), selama lebih dari satu dekade tanpa memiliki dokumen AMDAL yang merupakan salah satu persyaratan utama dalam perizinan lingkungan bagi usaha yang berpotensi, menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem sekitar.


Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan untuk terlebih dahulu memiliki dokumen AMDAL sebagai syarat utama sebelum memulai operasionalnya.


Di sisi lain, pihak PT. CBSP melalui perwakilannya, Toni, membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaannya dan menegaskan bahwa mereka telah menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta memiliki dokumen perizinan yang diperlukan untuk beroperasi.


“Perusahaan kami sudah beroperasi lebih dari 10 tahun di wilayah ini, dan selama ini kami telah mengikuti semua ketentuan yang berlaku, sehingga tuduhan bahwa kami beroperasi secara ilegal tanpa izin yang sah adalah hal yang tidak berdasar. Kami memiliki izin yang diperlukan, dan kami siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang,” ujar Toni ketika dikonfirmasi oleh media.


Namun, hingga saat ini, pihak PT. CBSP masih belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud kepada publik maupun kepada pihak berwenang yang menangani kasus ini, sehingga menimbulkan spekulasi serta pertanyaan dari berbagai pihak mengenai legalitas operasional perusahaan tersebut.


Kasus ini kini semakin menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya warga Kota Tomohon, yang mengharapkan adanya transparansi serta ketegasan dari aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa seluruh peraturan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dapat ditegakkan dengan baik.


Banyak pihak berharap agar Kejari Tomohon dapat melakukan penyelidikan yang mendalam serta tidak ragu untuk menindak tegas apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. CBSP, sehingga keadilan serta kepastian hukum dapat ditegakkan demi kepentingan lingkungan dan masyarakat yang lebih luas.


(Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama