Aturan Hanya di Atas Kertas, Kontainer Bebas Lintasi Jalan Kota

"LSM AMTI: Ada Apa dengan Penegakan Hukum Lalu Lintas di Manado?".

Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Hiruk-pikuk Kota Manado tak hanya dihiasi geliat aktivitas warganya, tetapi juga problematika klasik yang belum kunjung teratasi, keberadaan kendaraan kontainer yang bebas melintas tanpa memperhatikan regulasi waktu operasional.


Hampir setiap hari, pemandangan kontainer lalu lalang di jalan utama Kota Manado menimbulkan keresahan warga, memicu kemacetan lalu lintas, hingga menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas beruntun yang mengancam keselamatan pengguna jalan lain.


Fenomena ini kian menguatkan kesan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.


Alih-alih mengambil tindakan tegas, situasi ini justru seakan-akan dibiarkan berlangsung begitu saja, membuat sebagian masyarakat merasa frustrasi dan kecewa.


"Saya heran, pemerintah dan kepolisian seperti menutup mata. Aturan jelas-jelas sudah ada, tapi kenapa dibiarkan? Sampai kapan kondisi ini harus kita alami terus-menerus?" ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di kawasan Sario, Sabtu (5/7/2025) Pagi.


Nada serupa dilontarkan Just Toni, warga Ranomuut yang selama ini cukup vokal menyoroti persoalan lalu lintas.


Menurutnya, operasional kendaraan berat seperti kontainer tidak boleh sembarangan, sebab ada regulasi yang secara tegas mengatur waktu dan jalur operasionalnya.


"Kontainer itu angkutan barang dengan bobot besar. Harusnya hanya boleh beroperasi sesuai regulasi. Kalau tetap melintas di jam sibuk, artinya ada pelanggaran. Bukan sekadar persoalan teknis, tapi persoalan ketertiban umum," tegas Just Toni dengan nada prihatin.


Kritik tajam juga datang dari Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan.


Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Manado sejatinya sudah menetapkan aturan tegas melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Manado Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang dengan muatan sumbu terberat lebih dari lima ton.


Regulasinya melarang kendaraan berat beroperasi di pagi hingga sore hari, demi menghindari kemacetan parah di jam-jam sibuk.


"Perwali sudah sangat jelas mengatur. Namun yang kita lihat di lapangan, para sopir kontainer tetap melanggar seenaknya. Bahkan mereka sengaja masuk ke jalur padat penduduk yang notabene bukan jalur khusus angkutan barang," kritik Turangan.


Dirinya juga menyoroti lemahnya peran aparat kepolisian dalam menertibkan pelanggaran serupa.


Menurutnya, kepolisian seolah menutup mata, enggan bertindak tegas kepada para pelanggar.


"Saya curiga, apakah karena pemilik kendaraan-kendaraan adalah orang-orang berduit? Atau jangan-jangan sudah ada 'upeti' yang membuat aparat tutup mulut?" sindirnya tajam.


Turangan menambahkan, lemahnya penegakan hukum  menunjukkan wajah hukum yang timpang, tumpul ke atas namun tajam ke bawah.


Padahal, lanjutnya, pemerintah daerah sudah membuat aturan yang tujuannya menjaga ketertiban, bukan sekadar hiasan di atas kertas.


"Kita adalah negara hukum, bukan negara Konoha tempat ninja bertindak semaunya sendiri. Kalau aturan sudah dibuat, ya semua harus tunduk. Jangan sampai cuma masyarakat kecil yang ditekan, sedangkan pemilik modal bebas melanggar," kata Turangan menyindir keras.


Ia pun mendesak Wali Kota Manado dan Kapolresta Manado untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas atas pelanggaran ini, agar tak terjadi kekacauan yang semakin merugikan masyarakat luas.


Keberadaan kendaraan kontainer yang tidak taat aturan bukan sekadar menyebabkan kemacetan.


Efek dominonya turut memukul aktivitas ekonomi masyarakat, Pedagang kecil di pinggir jalan kehilangan pelanggan karena akses terhambat, para pegawai terlambat ke tempat kerja, dan masyarakat umum menjadi korban stres berkepanjangan akibat kemacetan yang terus-menerus.


Selain itu, potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat juga menjadi ancaman nyata. Apabila terus dibiarkan, bukan tidak mungkin korban jiwa akan berjatuhan, dan barulah aparat bertindak setelah nyawa melayang.


Situasi kian menuntut solusi konkret, bukan sekadar retorika atau janji manis. Pemerintah Kota Manado bersama aparat kepolisian perlu segera melakukan patroli rutin di titik-titik rawan pelanggaran, menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan waktu operasional, serta mengevaluasi jalur kontainer agar tidak melintasi pusat kota pada jam-jam padat.


Masyarakat Manado kini menunggu bukti nyata, bukan sekadar wacana. Kota yang sedang tumbuh dan berkembang ini seharusnya tidak dibiarkan terjebak dalam kekacauan lalu lintas yang memperburuk citra daerah dan menurunkan kualitas hidup warganya.


(Yudi barik)




Lebih baru Lebih lama