"Legislatif dan Aparat Penegak Hukum di Manado Bertemu Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana".
![]() |
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO,MANADO,- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengadakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sulawesi Utara, dalam rangka melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan hukum acara pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan resmi berlangsung pada hari Rabu, 17 September 2025, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, yang didaulat sebagai ketua tim rombongan bersama delapan anggota dewan lainnya.
Kunjungan kerja dipusatkan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang berlokasi di Jalan Bethesda, Kota Manado.
Agenda pertemuan menghadirkan sejumlah lembaga mitra strategis yang berkaitan langsung dengan penegakan hukum, antara lain Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Pengadilan Tinggi Manado, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut digagas sebagai forum resmi untuk menyerap aspirasi dan merangkum masukan mengenai rancangan undang-undang KUHAP yang sedang disiapkan oleh DPR RI.
Menurutnya, keberadaan forum bersama antara legislatif dengan mitra kerja di daerah diyakini mampu menghasilkan perspektif yang lebih utuh mengenai praktik peradilan pidana di lapangan.
“Masing-masing lembaga yang hadir menyampaikan masukan serta saran konstruktif mengenai rancangan undang-undang KUHAP. Aspirasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat,” ungkap Kombes Pol Alamsyah dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, pandangan yang berhasil dihimpun dari para mitra kerja diharapkan tidak hanya menjadi catatan teknis semata, melainkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penyusunan kerangka hukum acara pidana yang lebih komprehensif.
Harapannya, pembahasan di tingkat pusat mampu mengakomodasi kebutuhan nyata di daerah serta menciptakan sistem peradilan yang lebih kuat dan berwibawa.
Sari Yuliati selaku pimpinan rombongan menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan KUHAP yang sudah berlaku lebih dari empat dekade sejak pertama kali disahkan pada tahun 1981.
Seiring perkembangan zaman, banyak dinamika hukum baru muncul, termasuk persoalan kejahatan transnasional, kasus narkotika yang semakin kompleks, serta tuntutan masyarakat terhadap keadilan yang lebih cepat dan transparan.
KUHAP lama dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun perkembangan hukum global.
Oleh karena itu, revisi KUHAP dianggap sebagai langkah mendesak untuk memastikan proses peradilan pidana dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Kunjungan kerja ke Manado menjadi salah satu bagian dari rangkaian agenda Komisi III DPR RI dalam menyerap aspirasi daerah.
Sulawesi Utara dipandang sebagai wilayah strategis karena memiliki keragaman kasus hukum, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan kejahatan lintas batas. Kondisi tersebut menjadikan daerah ini sebagai representasi penting dalam melihat bagaimana KUHAP diterapkan di lapangan.
Kegiatan yang berlangsung di Polda Sulawesi Utara menggambarkan sinergi antara legislatif dan aparat penegak hukum di daerah.
Dialog berlangsung dalam suasana serius namun terbuka, di mana setiap lembaga menyampaikan pandangan berdasarkan pengalaman empiris dalam menangani perkara pidana.
Masukan yang bersifat praktis maupun teoritis diharapkan mampu memperkaya substansi rancangan undang-undang KUHAP sehingga lebih adaptif terhadap kebutuhan masa depan.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membawa seluruh masukan tersebut ke dalam forum pembahasan tingkat pusat. Harapannya, revisi KUHAP dapat melahirkan kerangka hukum acara pidana yang tidak hanya menegakkan supremasi hukum, tetapi juga melindungi hak asasi manusia, mempercepat proses peradilan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Yudi barik)