"Kanwil Kemenag Sulut Klarifikasi Pengelolaan Dana Haji, Bantah Tudingan Korupsi".
![]() |
| Kepala bidang haji dan umroh, Hi.wahyuddin ukoli, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, MANADO,- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara memberikan penjelasan resmi terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Laporan tersebut mengenai dugaan praktik korupsi biaya lokal jemaah haji tahun 2025. Melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Wahyuddin Ukoli, pihaknya menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak memiliki dasar.
Laporan Rako menyoroti pengelolaan biaya lokal haji yang ditanggung jemaah. Objek laporan tersebut ternyata sama dengan sengketa yang saat ini masih bergulir di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut.
Menurut Ukoli, langkah Rako membawa perkara ke ranah pidana justru mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kanwil Kemenag Sulut melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyatakan tidak pernah melakukan penyalahgunaan dana.
Ukoli menegaskan, pihaknya baru mengetahui adanya laporan ke kepolisian melalui pemberitaan media, tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pimpinan Kanwil maupun dirinya.
Kasus ini mencuat pada akhir September 2025, bertepatan dengan sidang sengketa informasi di KIP Sulut yang hingga kini belum selesai.
Situasi tersebut dinilai memperkeruh suasana dan menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Permasalahan berawal dari pembiayaan perjalanan jemaah haji dari daerah asal menuju embarkasi Balikpapan maupun sebaliknya dari debarkasi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun pada tahun 2024, meski pemerintah provinsi telah mengeluarkan peraturan daerah, penerapannya tidak dapat dilaksanakan karena perda baru lahir di bulan Desember. Akibatnya, biaya lokal tetap dibebankan kepada jemaah.
Menurut Kemenag, pada tahun 2025 kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan menanggung biaya penuh, sehingga pemerintah provinsi hanya dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk tali kasih yang diberikan langsung kepada jemaah.
Seluruh proses dibahas melalui rapat resmi yang melibatkan DPRD Sulut, perwakilan jemaah, pemangku kepentingan, serta media massa. Dengan demikian, transparansi selalu dijaga.
Kanwil Kemenag Sulut menyatakan siap kooperatif, Setiap saat aparat penegak hukum membutuhkan klarifikasi, pihaknya akan memberikan keterangan terbuka.
Ukoli menegaskan, pengelolaan biaya lokal haji dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
“Kami menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Semua tahapan dilaksanakan secara transparan, dan tidak ada ruang untuk penyalahgunaan. Prinsip kami, melayani jemaah dengan akuntabilitas penuh,” ujarnya menutup pernyataan.
(Yudi barik)
