" Minister Menko PMK menekankan perlunya inovasi dalam anti-fraud untuk memperkuat Program JKN dalam jangka panjang".
![]() |
| saat kegiatan berlangsung, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, NASIONAL,- Upaya memperkuat transparansi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, memasuki fase strategis melalui penyelenggaraan The First Indonesian Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) Conference 2025.
Agenda berskala internasional tersebut mempertemukan enam negara mitra—Mesir, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Jepang, Yunani—guna membangun konsensus baru dalam pencegahan kecurangan layanan kesehatan.
Peningkatan jumlah peserta JKN mengakibatkan frekuensi pemanfaatan layanan tumbuh cepat.
Situasi tersebut mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan pengawasan berbasis teknologi agar penyelenggaraan jaminan sosial tidak rentan disusupi praktik menyimpang.
Penataan sistem anti kecurangan diposisikan sebagai fondasi kunci keberlanjutan JKN di masa depan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa percepatan digitalisasi mendorong kebutuhan pengawasan yang lebih presisi.
Teknologi analitik berbasis big data hingga kecerdasan buatan telah dimanfaatkan untuk membaca pola penyimpangan sejak muncul gejala awal.
Menurut Ghufron, arus data layanan kesehatan semakin cepat, sehingga sistem pengawasan tidak boleh berjalan konvensional. JKN membutuhkan perlindungan menyeluruh agar tetap dipercaya publik.
“Pencegahan kecurangan wajib dibangun sebagai gerakan nasional. Seluruh pemangku kepentingan harus menjaga integritas supaya pelayanan tetap bersih, terbuka, akuntabel,” ujar Ghufron.
Dalam paparannya, integritas bukan sekadar norma, melainkan faktor penentu keberhasilan transformasi jaminan kesehatan.
Penguatan sistem digital hanya akan efektif apabila dijalankan sumber daya beretika kuat. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan memperkuat mekanisme pelaporan pelanggaran melalui whistleblowing system yang menjamin keamanan pelapor.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga, Mundiharno, menjelaskan bahwa strategi anti kecurangan dirancang menyeluruh. Fokus utamanya meliputi pencegahan, deteksi cepat, serta penanganan kasus secara sistematis.
BPJS Kesehatan telah menetapkan:
kebijakan anti kecurangan sebagai pedoman teknis,
unit khusus pengembangan strategi anti kecurangan,
pembentukan Tim Anti Kecurangan JKN dari tingkat pusat sampai cabang,
Key Performance Indicator (KPI) khusus bagi unit operasional maupun Duta BPJS Kesehatan,
mekanisme monitoring berbasis pelaporan berjenjang,
modul anti fraud bagi verifikator dengan sertifikasi BNSP.
Mundiharno menegaskan bahwa struktur tersebut dirancang agar selaras dengan perkembangan global. Tantangan kecurangan semakin kompleks, sehingga BPJS Kesehatan harus selalu berada satu langkah di depan.
“Keberlanjutan JKN bertumpu pada ketepatan pengawasan. Strategi anti kecurangan wajib mengikuti dinamika teknologi supaya potensi pelanggaran dapat tertutup sebelum berkembang,” jelasnya.
Penandatanganan MoU bersama enam negara mitra menjadi tonggak penting konferensi.
Kesepakatan tersebut mencakup transfer pengetahuan, penguatan kompetensi sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi lanjutan berorientasi kecerdasan buatan, hingga penguatan manajemen risiko untuk meminimalkan celah kecurangan.
Kolaborasi tersebut tidak hanya menciptakan standar pengawasan yang kompatibel secara internasional, namun juga menempatkan Indonesia sebagai negara pionir dalam pengembangan kerangka anti kecurangan berbasis kolaborasi multilateral di sektor jaminan sosial kesehatan.
Menko PMK Muhaimin Iskandar menyampaikan pernyataan tegas terkait konsekuensi praktik kecurangan dalam JKN.
Menurutnya, setiap pelanggaran merugikan peserta, negara, sekaligus menghambat pemenuhan amanat konstitusi terkait kesejahteraan umum.
“Iuran peserta maupun negara wajib kembali melalui pelayanan bermutu. Pelanggaran di titik mana pun—fasilitas kesehatan, pelaksana kebijakan, peserta—berpotensi merusak sistem,” tegas Muhaimin.
Ia menilai bahwa verifikasi perlu diperketat supaya celah manipulasi tertutup sepenuhnya.
Melalui INAHAFF, seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat barisan demi membangun mekanisme pengawasan lebih efektif.
Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada individu maupun instansi yang menunjukkan komitmen kuat dalam membangun kultur anti kecurangan.
Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan
Prof. Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD, K-EMD
Dr. dr. Hamzah, Sp.An., KNA, KIC
Tim Pencegahan dan Penanganan Kabupaten/Kota
1. Medan
2. Kuningan
3. Jember
Tim Pencegahan dan Penanganan Provinsi
1. Jawa Barat
2. Bali
3. Kalimantan Utara
Pemerintah Kabupaten/Kota Berkomitmen Tinggi
1. Mojokerto
2. Kuningan
3. Cirebon
Pemerintah Provinsi Berkomitmen Tinggi
1. Bali
2. Jawa Barat
3. Jawa Timur
Penghargaan tersebut diproyeksikan menjadi pemacu moral bagi seluruh daerah untuk membangun budaya anti kecurangan secara konsisten.
Konferensi INAHAFF 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas pelayanan melalui kolaborasi internasional, transformasi teknologi, serta penegakan prinsip transparansi.
BPJS Kesehatan menempatkan pencegahan kecurangan sebagai prioritas jangka panjang demi menjaga keberlanjutan JKN sekaligus kepercayaan publik.
(koresponden, Yudi barik)
