Proses Hukum Perselingkuhan Oknum AKP Rivo dan Polwan Istri Polisi Tidak Transparan

Proses Hukum Perselingkuhan Oknum AKP Rivo & Polwan Istri Polisi Tidak Transparan
Oknum AKP Rivo & Polwan Vivi saat berhubungan Intim. (Foto: IDNews.co) 

SULAWESI UTARA, IDNews.co - Terkait kasus dugaan perselingkuhan kedua oknum anggota kepolisian jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah sekian lama, ternyata hingga saat kini proses hukumnya belum jelas. Pasalnya, hubungan gelap (hugel) antara kedua oknum polisi itu sudah lama terjalin. Namun hingga saat ini, kasusnya belum juga nampak dimata publik.

Melihat belum juga terlihat proses hukum antara kedua oknum polisi itu, yang nyatanya sudah mempermalukan lembaga kepolisian. Dengan hal itu, sejumlah elemen masyarakat berencana melakukan demo damai untuk mempertanyakan ketegasan institusi Polda terkait masalah hugel itu.

Menanggapi hal ini, Pdt Hanny Pantouw STh yang juga sebagai Tonaas Wangko Laskar Manguni Indonesia (LMI) mengatakan, masalah apapun demo itu Pilihan terakhir.

"Saya masih yakin institusi polri masih bisa di percaya. Kalau kasus ini benar dan ada oknum yang mau tutupi ini wah ini sangat memiriskan," kata Pdt Hanny, Jumat (05/06/2020).

Bisa kita bayangkan bagaimana perasaan dari suami polwan itu dan juga anak anak beserta keluarganya.

"Seharusnya kalu hal ini benar biar lah berjalan sesuai hukum terlalu mahal nilainya kalu ini kasus di tutup," kata Pdt Hanny.

Dibagian akhir Tonaas Wangko berkata bahwa masyarakat menunggu rasa keadilan terkait kasus ini.

"Masalah ini sudah menjadi komsumsi publik ini harus di selesaikan secara transparan. Biar proses hukum yang membuktikan ini benar atau tidak," kata Pdt Hanny Pantouw.

Diketahui AKP RM alias Rivo bertugas di Polda Sulut dilaporkan oleh bripka Rino L karena telah bertahun tahun menyelingkuhin istrinya  polwan bernama VL alias Vivi.

Laporan suami polwan yang diselingkuhi AKP RM alias Rivo ini didasari dengan  di temukannya sebuah memory card hanpone yang di dalamnya terdapat foto foto telanjang AKP RM alias Rivo dan istrinya polwan Bernama VL alias Vivi yang bertugas di polres bitung.

Disamping itu, Hendra Jacop (HJ) mantan anggota Polri itu mengatakan, kasus perselingkuhan ini di proses oleh Reskrimum Polda Sulut subdit keamanan negara. Namun diduga kuat tidak akan berjalan profesional sebab terlapor AKP RM alias Rivo adalah personil Reskrimum juga, maka indikasi adanya permaian penyidik begitu kuat.

"Ada berbagai cara yang akan di lakukan oleh AKP RM alias Rivo ini untuk dapat mempengaruhi penyidik yang menangani kasus perselingkuhanya tersebut. Untuk itu saya meminta kepada Kapolda Sulut demi rasa keadilan mutasikan dulu AKP RM alias Rivo dari reskrimum," kata HJ.

Lanjutnya, karena yang bersangkutan terlibat kasus selingkuh dengan polwan istri anggota juga. Maka harus ada kejelasan dengan kasus ini, jangan sampai hanya kesalahan fatal merebut sesama anggota Polri punya istri, institusi Polri bisa tercoreng.

"Masalah ini harus dituntaskan, jika tidak akan mencoreng institusi Polri dan akan menjadi tolak ukur bagi masyarakat dengan hukum Polri kedepan. Kemudian kepada direskrimum kembalikan penanganan kasus selingkuh tersebut ke Rena dimana subdit yang membidangi urusan - urusan oknum golojo kemaluan wanita," tutup HJ teman seangkatan pelapor Sdb 2002 itu.

Perlu Diketahui, Bripka Rino suami dari Bripka Vivi sudah melaporkan AKP RM dan istrinya Bripka Vivi ke spkt Polda Sulut dan Propam Polda sulut atas dugaan perzinaan dengan nomor laporan  197a / IV / SPkT / 2020.

Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama