Derita 22 PMI di Suriah: Digaji Murah, Alami Kekerasan Fisik Hingga Jadi Budak Seks

Ilustrasi PMI. ©2020 


JAKARTA, iDnews.co - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengungkap derita Pekerja Migran Indonesia (PMI), di negara konflik, seperti Suriah. Mulai dari upah murah, kekerasan fisik, jam kerja tidak sesuai sampai menjadi budak seks.


"Tadi kita tanya berapa gaji mereka, tidak lebih dari 2 juta. Apa yang mereka alami selama bekerja ini jelas, yang diberangkatkan secara ilegal rentan mengalami tindak kekerasan fisik, seksual, gaji tidak bayar sesuai harapan mereka, pemberlakuan jam kerja. Mereka menyebut, bagaimana dieksploitasi tidak pernah diberikan waktu istirahat. Saya tanya mereka apakah kapok, mereka mengatakan semua kapok," kata Benny di Terminal 3 Bandara Soetta usai menjemput 22 PMI dari Suriah, Jumat (28/5).


Dilansir dari laman merdeka.com menulis, Benny memastikan, penempatan PMI ke wilayah konflik merupakan perbuatan ilegal. Dia menyebut penempatan PMI di negara konflik, merupakan perbuatan pidana perdagangan orang (TPPO).


"Berarti ilegal. Mereka ini, jelas Tindak Pidana Perdagangan Orang, intinya adalah ini tidak mungkin terjadi, jika para pelaku yang disebut mafia, sindikat ini dibekingi oknum-oknum, atau saya sebut memiliki atributif kekuasaan," ucap dia.


Untuk itu, dia memastikan pemulangan ke-22 PMI dari Suriah ke Indonesia itu, merupakan wujud kehadiran negara dalam membela rakyat Indonesia.


"Ini adalah kunci negara hadir, negera tidak boleh kalah terhadap sindikat maupun mafia. Kalau kita ingin disebut sengaja negara bermartabat, maka negara, harus menjadi pelindung keselamatan dari setiap warga negaranya," ucap Benny.


Benny menyebutkan, ke -22 PMI yang dipulangkan ke Indonesia dari Suriah itu, rata-rata telah bekerja di Suriah, selama 2 tahun.


"Rata-rata mereka bekerja 2 tahun, sesuai perjanjian antara pihak yang mempekerjakan mereka. Tapi sekali lagi, penempatnanya ilegal, ini akan terus kita proses, karena kedutaan besar Damaskus sudah mengirim surat ke Kapolri," ucap dia. 

Lebih baru Lebih lama