Supir Ini Lakukan Pemerasan dan Perkosaan Teman Kencannya

Polsek Lowokwaru, Kota Malang merilis kasus pemerasan dan pemerkosaan di Kota Malang, Senin (3/5).Foto: Republika/Wilda Fizriyani



Pelaku terpaksa melakukan pemerasan karena terlilit hutang.


 MALANG, idnews.co -  Polsek Lowokwaru, Kota Malang berhasil mengamankan pelaku pemerasan sekaligus pemerkosaan, IY (24). Pelaku yang bekerja sebagai supir di instansi swasta ini melakukan aksinya di salah satu guest house Kota Malang.


Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rakhman mengatakan, semula pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Twitter. Pelaku IY (24) dan korban NH (29) telah berjanji untuk melakukan kencan di suatu tempat. "Setelah di tempat, pelaku baru melakukan pengancaman untuk pemerasan," kata Fatkhur kepada wartawan di Kota Malang, Senin (3/5). dikutip dari republika.co.id


Saat melakukan aksinya, tangan korban sudah diikat dengan tali oleh pelaku. Kemudian pelaku mengancam korban dengan menempatkan pisau lipat di leher NH. Korban langsung mempersilahkan tersangka mengambil ponsel pintar dan uang Rp 100 ribu di tas yang bersangkutan.


Seusai melakukan pemerasan, pelaku justru memperkosa korban di lokasi kejadian. "Setelah itu, (pelaku) langsung meninggalkan tempat itu," ucap dia.


Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Fatkhur, pelaku terpaksa melakukan pemerasan karena terlilit utang. Dia telah ditagih sehingga merencanakan pemerasan terhadap korban. Pelaku juga telah mempersiapkan pisau lipat dan tali sebelum tiba di lokasi kejadian.


Aparat kepolisian langsung menindaklanjuti kasus tersebut setelah adanya laporan. "Sehari setelah kejadian, hp (Handphone) pas dijual di salah satu counter Suhat (Sukarno-Hatta). Pas dijual itu baru kita tahu lalu kita adakan penangkapan oleh anggota," jelasnya.


Atas aksinya ini, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun. Selain itu, IY juga dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. "Dengan ancaman 12 tahun penjara," kata dia.

Lebih baru Lebih lama