Kepala Desa di Garut Dihukum 10 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Bocah dibawah Umur Sampai Hamil

 

Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan.



GARUT, iDnews.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menyatakan Pipit Mulyadi (41), terbukti bersalah melakukan tipu daya dan persetubuhan dengan anak-anak. Kepala desa di Kecamatan Cikelet, Garut, ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.


"Hukuman dijatuhkan majelis hakim PN Garut pada Mei lalu," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto, Rabu (2/6).


Dilansir dari laman merdeka.com menulis, Majelis menyatakan Pipit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Putusan majelis hakim sesuai tuntutan kita terhadap terdakwa, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," jelas Ariyanto.


Putusan itu majelis hakim didasarkan pada fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban trauma.


Majelis menyatakan hal memberatkan Pipit yakni dia berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, selaku kepala desa dia seharusnya menjadi pelindung warganya.


Menyikapi putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. 


"Kita juga dari Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding tentunya," tutup Ariyanto.


Sebelumnya, Pipit dilaporkan warganya ke Polres Garut. Dia diduga melakukan persetubuhan dengan anak perempuan berusia 13 tahun sampai hamil. Korban adalah anak dari tim suksesnya saat dia mencalonkan diri sebagai kepala desa.


Pipit diduga telah melakukan tipu muslihat untuk membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Aksinya dilakukan berulang kali saat orang tua korban sedang tidak ada di rumah.

Lebih baru Lebih lama