"Hasil kejahatan proyek pengadaan solar cell pemerintah kota manado,kini pelaku mendekam dibalik trali jeruji besi"
IDNEWS.CO,MANADO- Masih segar ingatan kita soal kasus Solar Cell. Proyek Prasarana Penerangan Jalan Umum Kota Manado menelaran anggaran kurang lebih Miliaran Rupiah ini, bahkan negara harus menelan pahit akibat bobroknya pihak kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya.
Alhasil kasus tersebut berakhir di tangan pihak Kejaksaan Negeri Manado dan penetapkan tersangka Ir.Paulus Iwo sebagai pelaksana pekerjaan kala itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ada pada Dinas Tata Kota waktu itu.
Berkat kepiawaian korps berbaju coklat ini berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp.2.5 miliar ke kas negara, hasil eksekusi pidana denda ang pengganti biaya perkara tindak pidana korupsi.
Padahal pelaku sempat buron dan lari ke luar daerah sulawesi utara, namun petugas berhasil menangkap sehingga yang bersangkutan mendekam dibalik trali jeruji.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Esther Sibuea,SH,MH menjelaskan dalam rilis pers menyebut bahwa perkara ini bersandar pada putusan Mahkamah Agung RI nomor. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018.
Hasil putusan perkara Paulus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI no. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-KUHP, dan dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
“Bukan itu saja disamping putusan pidana pokok berupa kurungan badan dan denda, Dirinya juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.443.155.532.,” jelas Kejari dalam rilis Persnya, Jum'at (28/1/2022) kemarin Pagi.
Ia juga menjelaskan kembali, jikalau bersangkutan tidak mampu menyelesaikan uang pengganti selama satu bulan lamanya setelah putusan pengadilan, maka dengan kekuatan hukum pihak pengadilan akan menyita seluruh harta benda oleh jaksa penuntut hukum, pun jikalau tidak mampu maka hukum akan menambah penjara selama 3 tahun.
Sementara tersangka lewat eksekusi pidana telah berlangsung pada tanggal 22 September 2021 oleh jaksa penuntut, dan sudah memasukan ke Lapas Kelas IIA Manado di Kecamatan Tuminting Kota Manado.
Sebelumnya Paulus berhasil ditangkap dikediamannya pada tanggal 21 September 2021 berdasarkan Surat Perintah Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-1190/P.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021;
Bahkan jaksa juga sempat membuka blokir rekening terpidana pada Bank Mandiri, serta 3 kali overbooking ke Kas Negara sebagai PNPB Kejaksaan pada tanggal 28 Januari 2022.
Ini merupakan dasar, Tagihan Kode Billing : 820220128898758, untuk pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Tagihan Kode Billing : 820220128898740, untuk pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp. 2.299.560.532 ,- (dua milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
Tagihan Kode Billing : 820220128898805, untuk pembayaran biaya perkara tindak pidana sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Dengan alur dan mekanisme yang berlaku secara hukum, maka Paulus Iwo selaku tersangka kasus solar cell telas tuntas dalam penangan perkaranya.
Namun sebelumnya, kejaksaan telah melakukan lelang atas barang rampasan berupa 1 unit mobil mitsubisi tipe FE 349 model Derek / crane R Nomor Polisi B 921 OI No. Mesin 4D34-B5900, Nomor rangka MHMFE349 E6R094834 tahun pembuatan 2006 warna kuning, serta alat crane merk Todano super Z 300 / seri Z kapasitas 3 ton, pada tanggal 21 September tahun 2020, dengan harga terjual dari hasil lelang sebesar Rp.143.595.000 dengan dasar perhitungan sebagai uang pengganti yang telah dibayar oleh tersangka.
Sehingga dengan demikian hasil putusan pengadilan angka sebesar Rp.2.443.155.532 telah dikembalikan oleh tersangka secara keseluruhan ke pihak kejaksaan dan telah disetorkan ke kas negara. (Yudi barik)