![]() |
Minut, Idnews.co — "Saya juga meminta doa dan restu kepada keluarga dan seluruh masyarakat Desa Tatelu, jika Tuhan berkenan, saya akan maju untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) periode selanjutnya," Ungkap Hukumtua Desa Tatelu John R.D Lausan Dalam akhir sambutan Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Periode 2016-2022, Kamis 12 Mei 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Dimembe Ansye Dengah, S.Sos, Ketua BKSAUA Pdt Susanie Peleng Kindagem, MTh, Ketua TP PKK Desa Tatelu, Ir. Jofieta Supit, MSi, Babinsa Serma Rony Steven Garing, Babinkamtibmas Bripka Marthen Mandi dan seluruh perangkat Desa Tatelu.
Dalam sambutannya Hukumtua Desa Tatelu John R.D Lausan, menjelaskan diakhir masa jabatan sebagai hukum tua desa Tatelu wajib menyampaikan laporan LPPD sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sudah diterima. Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa.
"Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LPPD) merupakan laporan yang wajib di sampaikan oleh Perbekel kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi semua laporan kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa, serta tugas-tugas keuangan dari pemerintah desa Tatelu periode 2016-2022," ujarnya.
Penulis : Afen Mamahit