Sidang Tanah Desa Sea Ditunda, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian Legalitas SHM 1995

"PPJB hingga Ganti Rugi Ringroad 3 Disorot: Benarkah Terjadi Konspirasi Agraria?".

Saat kegiatan berlangsung, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, HUKRIM,- Sidang lanjutan Perkara Pidana Dugaan Penyerobotan Tanah pada Area Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Manado.


Penundaan memicu Kejut Publik akibat absennya saksi pelapor serta ahli penyidik yang telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.


Kuasa hukum terdakwa, Enok Sambouw menyuarakan keberatan terhadap ketidakhadiran saksi kunci.


“Sudah ada konsekuensi hukum bagi saksi pelapor yang mangkir setelah melapor. Kami menunggu pemanggilan paksa sebagai langkah berikutnya,” ucapnya di hadapan majelis.


Kuasa hukum menilai absennya saksi sebagai hambatan besar dalam mengungkap fakta materiil perkara.


“Perlu diuji, apakah para terdakwa benar menyerobot tanah atau justru pihak pelapor melakukan itu. Pendapat ahli penyidik juga akan menghadapi pengujian ulang,” lanjutnya,Senin (1/12/25) saat menggelar konferensi perss di Manado.


Tim pembela terdakwa mengulas fakta persidangan terkait legalitas sertifikat tanah.


Dokumen kepemilikan berupa HGB No. 3320, 3036, 3037 berasal dari konversi SHM tahun 1995 atas nama Yan Mumu, Doni Mumu, Mince Mumu. Dasar administratif sempat goyah ketika ahli BPN menyebut kegiatan pengukuran hanya memakai titik GPS tanpa verifikasi batas lahan secara faktual.


Keterangan lebih kuat datang dari Johan Pontororing, mantan Hukum Tua Desa Sea, yang memberikan pernyataan bahwa kurun 1990–1995 tidak terdapat proses pengukuran tanah maupun surat keterangan desa terkait penerbitan SHM tersebut.


“Pendaftaran tampak bersumber dari administrasi desa lain, yakni Malalayang Dua. Kelalaian otoritas pertanahan sungguh nyata,” ujar Enok.


Atas serangkaian fakta tersebut, kuasa hukum menyebut SHM tahun 1995 sebagai produk hukum cacat.


“Dokumen kepemilikan terbit melalui jalur penyimpangan administrasi. Itulah praktik mafia pertanahan,” tegasnya.


Polemik bertambah panas ketika kuasa hukum mengungkap surat keterangan yang menyatakan Mumu CS sebagai golongan ekonomi lemah sehingga berhak memperoleh SHM.


“Padahal terdapat kepemilikan badan usaha berbentuk PT. Terjadi penyelundupan hukum secara terang-terangan,” sorotnya.


Penyampaian semakin dalam saat sejarah penguasaan lahan dipaparkan,berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1979, tanah eks HGU yang telah digarap warga sebelum masa konsesi berakhir harus diberikan prioritas kepada penggarap. Fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut telah dihuni masyarakat sejak dekade 1960 hingga 1992.


Menariknya, pada 1995 justru terbit sertifikat atas nama pihak lain. Kuasa hukum menyebut pengabaian realitas lapangan sebagai cacat hukum paling fundamental.


Transaksi berikutnya turut disorot. Pada 2015, Mumu CS menjual tanah melalui PPJB di Jakarta kepada Jimmy Wijaya.


“Transaksi tanpa legitimasi lokasi objek tanah. Selain itu terdapat klausul kuasa menjual yang melanggar ketentuan PPAT. Akta seharusnya ditolak jika objek masih dalam sengketa. Hanya terjadi pada pola kerja mafia pertanahan,” kritiknya.


Sorotan makin tajam ketika dalam proses sengketa di PTUN, pihak Jimmy Wijaya sudah menerima kompensasi pembebasan lahan untuk proyek Ringroad 3.


“Perkara masih berlangsung tetapi uang ganti rugi sudah diterima. Perlu pelacakan lebih lanjut, apakah terjadi tindak pidana dalam mekanisme administrasinya,” ujar kuasa hukum.


Pada penutup pernyataan, selaku kuasahukum mengajak jurnalis mengawal kepentingan warga kecil.


“Wartawan punya misi sosial sebagai pelindung masyarakat. Media harus menjadi benteng publik terhadap penyalahgunaan kewenangan,” sebutnya.


Selanjutnya kuasa hukum menantang pihak pelapor untuk membuktikan legalitas seluruh proses administrasi agraria.


“Silakan buka pasal demi pasal. Kami siap menghadapinya,” tandasnya.


Penundaan persidangan menjadi fase baru menuju pembongkaran potensi konspirasi hukum, penerbitan sertifikat bermasalah, dan jejak mafia pertanahan yang diduga merampas hak warga selama puluhan tahun.


Publik menantikan hadirnya saksi kunci pada sidang berikutnya untuk mengurai kebenaran faktual.


(Kontributor, Yudi barik)



Lebih baru Lebih lama