Sangat Aneh..Diduga Pincab BNI Tahuna Lalai Bagi Nasbah, Padahal Masalah Sudah Selesai

 "Ini terbukti melalui surat bernomor W11/5/928 hasil terbitan tanggal 6 Juni 2022, dengan hasil kesepakatan bahwa hutang saudara Niny Mandiangan telah lunas. Surat tersebut terbit oleh Pimpinan Kantor Wilayah Bank BNI, James Walewangko,".



IDNEWS.CO, MANADO- Perselisihan Nasabah Bank BNI atas nama Niny Mandiangan dengan pihak BNI Cabang Tahuna sesuai dengan informasi sudah berakhir dengan damai.


Ini terbukti melalui surat bernomor W11/5/928 hasil terbitan tanggal 6 Juni 2022, dengan hasil kesepakatan bahwa hutang saudara Niny Mandiangan telah lunas. Surat tersebut terbit oleh Pimpinan Kantor Wilayah Bank BNI, James Walewangko.


Akan tetapi sangat tidak terbayangkan ketika sudah ada kesepakatan bersama oleh pihak Bank BNI Wilayah, justru pimpinan cabang (pincab) BNI Tahuna tanpa terduga mendatangi nasabah lantas terkesan mempersulit untuk mengembalikan jaminan milik nasabah.


Sementara itu, mendengar penjelasan Melvin Pontoh mewakili ibunya menerangkan akan kembali datang ke kantor wilayah (kanwil) BNI di Manado.


" Pagi tadi staf BNI datang dirumah saya katanya sih mau nego mengenai masalah hutang belum selesai. Ini kan aneh sementara sudah ada penyelesaian tapi kok masih tagih lagi. Kami akan datang ke Kantor Bank BNI Wilayah sebab rasanya ada yang aneh terhadap kelakuan kepala cabang BNI tahuna bersama stafnya, sementara mereka tidak mau mengembalikan sertifikat dengan berbagai alasan tak masuk akal," tandas Melvin mewakili ibunya saat diwawancarai wartawan Selasa (21/6/2022) melalui telpon what's upp nya.


Ia menduga persoalan ini hanya karena ada kepentingan lain harus dibayarkan ke pihak BNI cabang tahuna. 


" Sama sekali tak masuk akal dengan angka yang begitu tidak jelas, padahal kan masalahnya sudah selesai. Bukti pelunasannya ada dikeluarkan oleh pihak Bank BNI Wilayah Manado bukan cabang tahuna. Akan tetapi kenapa cabang tahuna lewat pak Herman Bolo masih saja bersikeras tidak menyerahkan agunan nasabah," tanya Pontoh.


Dirinyapun menduga, hal tersebut dikarenakan sesuatu hal kepada pihak BNI Cabang Tahuna.


Seraya berharap kantor wilayah BNI segera mengambil tindakan tegas bagi BNI cabang tahuna.


" Saya selaku nasabah meminta kepala kantor wilayah segera mengaudit serta investigasi keberadaan BNI cabang tahuna, kalau boleh ada ketegasan pemecatan saja pimpinan Tahuna bersama stafnya. Masakah tersebut terkesan ada unsur memperkaya diri sendiri atau pribadi yang tidak sesuai SOP, sehingga nantinya akan merusak citra BNI itu sendiri," tegasnya.


Seraya menambahkan pihaknya akan segera menempuh langkah hukum secepat mungkin usai berkonsultasi dengan pihak bank BNI Wilayah.


Bahkan lebih jauh Dirinya menjelaskan kenapa pihak bank tidak mau menyerahkan sertifikat dengan alasan, karena nama tertera dalam sertifikat adalah milik dari ayah Melvin almarhum Eddy Pontoh. Sedangkan yang mengajukan kredit sampai pada pelunasan adalah ibunya sendiri, dalam hal ini Niny Mandiangan sehingga sangat aneh jika ibunya mau mengambil harus disertai kuasa ahli waris.


“ Kalau BNI tidak mau menyelesaikan diduga admin BNI perlu pertanyakan kredibilitasnya. Dan dugaan sementara juga telah terjadi pengalihan bawah tangan oleh pihak BNI cabang tahuna, dibawah pimpinan Herman Bolo," tuturnya. (****)


Lebih baru Lebih lama