MINUT - Salah satu ahli waris dibuat gerah akibat dugaan rencana transaksi lahan milik Maltida Katuuk (Almh) yang berada di Kayuwale Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Pasalnya, lahan seluas 26 hektare (ha) terinformasi telah diduduki, bahkan akan dijual oleh orang lain ke Perusahaan tambang emas, PT. Meares Soputan Mining (MSM).
Sebagaimana penjelasan Stenly Sigar, notabene salah satu ahli waris, diperkirakan pada tahun 1985 silam, ahli waris meminjam uang dari keluarga Rantung-Mandang, dengan menjaminkan sertifikat lahan di Kayuwale Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur.
Dengan berjalannya waktu, Matilda Katuuk meninggal dunia, pinjaman uang tersebut belum sempat dikembalikan.
Halnya, pihak keluarga selaku ahli waris baru mendengar jika lahan seluas 26 ha di Kayuwale, Desa Pinenek sudah diduduki orang, belakangan diketahui pihak keluarga Rantung-Mandang, pemegang sertifikat.
"Bahkan lahan tersebut konon rencananya akan diperjual belikan kepada Perusahaan tambang emas PT. Meares Soputan Mining (MSM)," ujar Sigar yang juga ketua LSM Waraney Puser In Tana Toar Lumimuut Kecamatan Liktim.
Pelemik lahan tersebut tak ditampik Pj Kumtua Desa Pinenek, Novice Sigarlaki saat dikonfirmasi, Jumat (15/07/22).
Sebagaimana disebutkan bahwa ikwal lahan tersebut sudah sempat berpolemik hingga ke kantor Desa.
Demikian Kumtua meminta agar pihak-pihak bertikai bisa menahan diri, selanjutnya bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Sebab, foto kopi sertifikat yang diperlihatkan atau yang disertakan pemegang sertifikat masih atas nama Matilda Katuuk (alhm) selaku pemilik, dan belum ada pengalihan hak.
"Kami selaku pemerintah Desa hanya meminta pihak-pihak terkait untuk muswarah atas permasalahan ini. Kalau soal pembayaran lahan ke siapapun saya benar-benar tidak tahu," jelas Kumtua Desa Pinenek.