Liow CS Bakal Polisikan Indah Lumingkewas Terkait Viralnya Postingan di Medsos

 "Permasalahan mengenai duel arisan hingga seorang wanita merasa namanya tercemar lewat unggahan facebook".

Salah satu postingan di akun facebook,(foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Masih segar ingatan Kita mengenai beredar salah satu postingan di Media Sosial (medsos), sempat Viral terkait Duel Arisan istilahnya.


Postingan ini bahkan menjadi konsumsi para Netizen dengan tanggapan miring bahkan hujatan bertubi-tubi. Seorang Wanita sebut saja IJL alias Indah mengumbar status di akun pribadinya terhadap Anggie (ACL), hanya karena tidak mengembalikan uang sebesar Rp.1. 500.000.


Hingga sempat heboh kalangan dunia maya sontak saja merasa dirinya tidak nyaman, kemudian Anggie mengambil langkah hukum untuk menggugat oknum IJL ini.


Lewat kuasa hukum, Roy Imany Theodoron Liow,SH menjelaskan kronologis kliennya saat mengikuti duel arisan kala itu, sekitar Bulan Desember Tahun 2022 silam.

Kuasa hukum Liow cs bersama klien dan keluarga klien,(foto istimewa)

Dalam penuturannya menurut Liow Cs menerangkan permasalahannya sebernarnya, bahwa tepatnya bulan desember 2022 IJL pernah menikmati hasil dari kegiatan duel arisan ini.


" Nah tanggal 19 januari 2023 klien kami sempat mengajak lagi si IJL untuk ikut kembali karena sebelumnya kan sudah menerima hasilnya, jadi tanggal 20 januari IJL mengirim uang sebesar Rp.1.500.000 lewat transfer ke klien kami," jelas Liow dihadapan para wartawan, Senin (29/5/2023) tadi Sore.


Lanjut dijelaskannya kembali  sekitar tanggal 28 hingga 29 januari 2023 ternyata owner duel arisan tidak mampu lagi membayar karena bangkrut, sehingga klien beberapa kali mencoba menanyakan namun jawabannya selalu berbelit-belit dengan alasan tidak mampu mengembalikan uang nasabah arisan itu.


"Pada dasarnya bukan klien kami penyelenggara akan tetapi kapasitasnya hanya perpanjangan tangan dari owner bersangkutan,  tapi tetap saja owner ini terus dikejar minta pertanggung jawab lagi-lagi jawabannya tidak mampu mengembalikan uang arisan," tutur Liow.


Seraya menambahkan kembali hingga akhir bulan maret 2023 klien beritikad baik mencoba mengembalikan uang dari IJL dengan cara mencicil, walau bukan tanggung jawabnya sayang seribu kali sayang tanggal 17 mei 2023 IJL sudah mengunggah konten yang diduga mencemarkan nama baik dari klien bersangkutan.


" Padahal Anggie sendiri rencananya bakal menicil sebesar Rp.150.000 hingga lunas sebesar Rp.1.500.000, tapi terlanjur IJL mengambil keputusan salah lewat postingan di media sosial facebook hingga sempat viral. Sontak saja klien kami sempat shok melihat hasil unggahan itu," terang Liow.


" Perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/denda paling banyak sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tambah Liow.


Lebih jauh lagi Pihaknya menandaskan bahwa dalam dekat ini akan ada somasi bagi IJL dengan tuntutan segera meminta maaf dengan waktu paling lambat 3X24 jam.


" Kalau bersangkutan tidak mau maka kami akan segera menempuh proses hukum baik secara pidana maupun gugatan perdata karena klien kami merasa  sangat dirugikan atas pencemaran terhadap nama baiknya," tegas Liow.


Bukan itu saja lanjut Liow pihaknya juga akan menggugat para netizen yang telah melakukan dugaan penghinaan dan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien.


" Kami punya cukup bukti dan siap untuk melakukan proses hukum bagi semua yang telah menghina klien kami dalam kolom komentar media sosial atau pesan pribadi yang mereka kirimkan," tutup Liow.


(Yudi Barik)

Lebih baru Lebih lama