Sidang Perdana Kasus Penambangan Emas Ilegal Digelar di Pengadilan Tondano

"Tiga Terdakwa Penambangan Ilegal Dihadapkan pada Ancaman Hukuman 5 Tahun".

Suasana saat sidang berlangsung, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Pengadilan Negeri Tondano menjadi saksi dari kelanjutan kasus dugaan penambangan emas ilegal yang menjerat tiga terdakwa, yakni Arny Christian Kumulontang (73), Donal Pakuku (36), dan Sie You Ho (65). Sidang perdana yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2023, menjadi babak baru dalam kasus yang mencuatkan pemberitaan di berbagai media nasional.


Sidang perdana tersebut dipimpin oleh hakim ketua Erenst Jannes Ulaen dan dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk jaksa penuntut umum dan tim pembela. Meskipun sidang berlangsung terbuka, terdapat keberadaan yang menjadi catatan menarik: dua hakim anggota tidak hadir dalam persidangan tersebut, dikarenakan tengah mengikuti kegiatan diklat. 


Pada agenda sidang perdana ini, dakwaan resmi dibacakan kepada ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penambangan ilegal di PT Bangkit Limpoga Jaya, yang terletak di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara. Pihak jaksa penuntut umum, Wiwin Tui, memberikan keterangan kepada awak media bahwa proses sidang telah dimulai dengan lancar.


Namun, sidang ini ternyata belum berakhir. Sidang kedua dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 11 dan 12 September 2023. Penundaan ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah hakim yang hadir, di mana hanya satu hakim yang mampu menghadiri sidang pada saat itu. Dua hakim lainnya, seperti disebutkan, sedang mengikuti kegiatan diklat. Penundaan tersebut tentunya menimbulkan ekspektasi atas tahapan berikutnya dalam proses hukum ini.


Menurut keterangan jaksa penuntut umum, sidang perdana ini telah membahas agenda pembacaan dakwaan. Namun, sidang kedua yang akan datang akan kembali membahas agenda pembacaan dakwaan tersebut. Keputusan untuk mengagendakan pembacaan dakwaan dalam dua sidang terpisah mungkin berkaitan dengan ketersediaan pihak-pihak terkait serta upaya untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar.


Terkait dengan kasus ini, terdapat sejarah yang perlu diungkap. Kasus ini bermula pada tahun 2020, di mana Arny Christian Kumulontang, yang menjabat sebagai Komisaris, menyewakan lahan milik PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada Donal Pakuku dan Sie You Ho. Ironisnya, lahan tersebut digunakan untuk melakukan penambangan emas secara ilegal, tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan legalitas yang dibutuhkan.


Pihak PT. Bangkit Limpoga Jaya tidak tinggal diam. Mereka melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, memulai proses penyelidikan yang berujung pada penetapan ketiga terdakwa sebagai tersangka pada 19 Desember 2022. Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, pada 15 Agustus 2023, tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap ketiga terdakwa di Jakarta.


Tiga terdakwa ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan memasuki tahap sidang perdana pada 30 Agustus 2023. Mereka didakwa berdasarkan pasal 158 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 100 miliar rupiah.


Selain proses hukum yang tengah berjalan, kasus ini juga menyoroti isu penting mengenai perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.


Penambangan ilegal dapat memberikan dampak serius terhadap lingkungan serta merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, kasus ini menjadi panggung penting untuk mempertimbangkan bagaimana perluasan dan penegakan hukum dapat membentuk tindakan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya alam Indonesia. (Yudi Barik)

Lebih baru Lebih lama