Forkopimda Bitung Bangun Komitmen Damai, Sengketa Pasar Girian Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme Legal

"Kapolres Bitung Pimpin Dialog Sengketa Pasar Girian, Ahli Waris Disarankan Ajukan Gugatan ke PTUN".

Situasi saat kegiatan berlangsung (foto humas polres Bitung)

IDNEWS.CO, HUKRIM, Humas Polres Bitung,- Konflik pertanahan yang membelit kawasan Pasar Girian, memasuki babak baru setelah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung menginisiasi pertemuan strategis untuk meredam potensi konflik horizontal yang berkepanjangan.


Bertempat di Aula ED Polres Bitung, Jumat (4/7/2025), forum lintas sektor ini menghadirkan para pemangku kepentingan utama, mulai dari pimpinan lembaga hukum hingga perwakilan keluarga ahli waris yang selama ini bersengketa dengan pemerintah kota.


Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH memimpin langsung jalannya pertemuan, menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kondusifitas wilayah serta menegakkan supremasi hukum tanpa berpihak.


Hadir dalam forum tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bitung Johanis Dairo Malo, SH, MH, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung Hi. Jamaluddin, SH, MH, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bitung Budi Kristianto, SH, MH, serta unsur Kejaksaan Negeri Bitung dan Kodim 1310/Bitung.


Kehadiran mereka mencerminkan upaya kolektif pemerintah dan aparat untuk merumuskan solusi legal-formal atas sengketa yang telah lama menjadi bara dalam sekam.


Dalam sambutannya, AKBP Albert Zai menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar ajang diskusi, melainkan wadah penyelesaian sengketa secara bermartabat dan berlandaskan hukum.


Ia mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dari aksi-aksi provokatif yang justru dapat memperkeruh suasana.


"Saya harap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati hasil yang sudah melalui jalur hukum. Jika ada yang belum puas, tempuhlah jalur hukum yang tersedia, jangan mengambil tindakan yang bisa melanggar aturan," tegas Kapolres.


Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristianto, SH, MH dalam forum itu menyatakan secara gamblang bahwa tanah Pasar Girian yang disengketakan seluas 2.500 meter persegi telah tercatat sebagai aset sah Pemkot Bitung, diperkuat dengan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan BPN sesuai prosedur.


Penegasan serupa disampaikan Kepala BPN Bitung, Hi. Jamaluddin, SH, MH.


Dirinya menegaskan bahwa penerbitan sertifikat telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Dengan demikian, klaim kepemilikan Pemkot Bitung telah memperoleh legitimasi hukum yang kuat.


Merespons keberatan yang masih dilayangkan oleh ahli waris keluarga Nopo Sulaili, Ketua Pengadilan Negeri Bitung Johanis Dairo Malo, SH, MH, memberi arahan agar pihak keluarga memanfaatkan jalur hukum yang sah.


"Jika masih ada keberatan, maka mekanisme yang sah adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta pembatalan sertifikat tersebut," jelas Johanis.


Menutup pertemuan tersebut, Kapolres Bitung secara tegas menyatakan bahwa sesuai hasil diskusi dan klarifikasi hukum, tanah pasar Girian sah milik Pemkot Bitung.


Pihaknya memperingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan melawan hukum di lokasi tersebut.


"Siapa pun yang mencoba mengambil alih secara paksa atau melakukan aktivitas ilegal akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian permanen atas konflik agraria yang telah lama membayangi kawasan ekonomi strategis tersebut.


Forkopimda Bitung menyerukan kepada seluruh pihak agar lebih mengedepankan dialog, mediasi, dan mekanisme hukum sebagai jalan keluar, bukan aksi-aksi sepihak yang berpotensi memecah belah masyarakat.


Kasus sengketa tanah seperti yang terjadi di Pasar Girian bukan persoalan baru dalam dinamika pertanahan di Indonesia.


Lemahnya dokumentasi sejarah kepemilikan, tumpang tindih administrasi pertanahan, serta minimnya literasi hukum warga kerap kali menjadi pemicu konflik berlarut.


Peran Forkopimda dalam merangkul semua pihak dan menegakkan regulasi merupakan langkah preventif yang patut diapresiasi, sekaligus menjadi model penyelesaian konflik agraria di daerah lain.


(Yudi barik)






Lebih baru Lebih lama