Tiga Komisioner Tolak Hasil Pleno KPID Sulut, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

"Dugaan Korupsi Dana Hibah Bayangi Pergantian Ketua KPID Sulut".


IDNEWS.CO, MANADO – Suasana internal Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara kian memanas.


Tiga komisioner secara terbuka menyatakan penolakan terhadap Hasil Rapat Pleno Tanggal 12 Agustus 2025.


Mereka menilai jalannya rapat cacat prosedur karena mengabaikan ketentuan yang tertuang dalam regulasi resmi Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 25 dan Pasal 26.


Tiga komisioner yang menolak hasil rapat tersebut yakni Reidi Sumual, Pengasihan Amisan, dan Rivan Kalalo.


Pihaknya justru menegaskan penolakan dilakukan demi menjaga integritas lembaga penyiaran serta menghormati aturan hukum. Menurut ketiganya, rapat pleno dijalankan secara sepihak sehingga melahirkan keputusan tanpa dasar yang sah.


Menurut Rivan Kalalo, keputusan pergantian pimpinan KPID Sulut cacat prosedur karena pleno tidak mendahului pembatalan rapat pleno tanggal 5 Agustus 2025.


Dalam rapat sebelumnya, dua calon ketua telah ditetapkan yakni Reidi Sumual dan Pengasihan Amisan.


“Pleno tanggal 12 Agustus seharusnya lebih dahulu mengesahkan pencabutan keputusan pleno tanggal 5 Agustus. Namun hal tersebut diabaikan. Pleno hanya berlangsung sekitar lima menit tanpa ruang penyampaian pendapat. Proses seperti itu jelas melanggar aturan dan menciderai prinsip kolektif kolegial,” tegas Rivan, Jumat (22/8/25).


Begitu pula, Pengasihan Amisan membeberkan fakta berbeda. Ia menjelaskan bahwa Reidi Sumual sebenarnya sudah mengonfirmasi kehadiran dalam pleno, namun informasi tersebut tidak diteruskan oleh salah seorang komisioner berinisial H, Akibatnya, forum tidak memberi kesempatan kepada Reidi untuk menggunakan hak konstitusionalnya.


“Reidi Sumual terlambat hadir karena menjalankan agenda literasi dan sosialisasi KPID. Namun ia sudah menyampaikan konfirmasi kehadiran. Hak konstitusional seorang komisioner tidak boleh dihapus hanya karena persoalan teknis. Rapat yang menutup ruang musyawarah jelas melanggar prinsip demokratis,” ujar Amisan.


Sementara itu,Reidi Sumual menilai pergantian ketua di tengah periode jabatan bukan hal lazim. Ia menegaskan akar persoalan justru berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait laporan pertanggungjawaban fiktif dana hibah KPID Sulut tahun 2024 yang tengah diproses Kejaksaan Negeri Manado.


“Peraturan KPI menegaskan satu periode jabatan berjalan sampai akhir masa tugas. Perubahan struktur bisa dilakukan hanya jika muncul masalah fundamental. Karena terdapat dugaan tindak pidana, seluruh komisioner awalnya sepakat menggelar restrukturisasi. Namun hasil pleno tanggal 12 Agustus justru menyalahi semangat tersebut,” ungkap Reidi.


Lebih lanjut, Reidi menyebut keputusan yang tetap menempatkan SR pada posisi wakil ketua KPID Sulut memberi sinyal penolakan terhadap visi besar Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Kenenk (YSK) dalam memerangi praktik korupsi.


“Kami menegaskan dugaan korupsi dana hibah KPID Sulut yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Manado merupakan masalah serius. Seluruh komisioner wajib mendukung visi gubernur dalam pemberantasan korupsi, bukan justru membiarkan praktik yang merugikan keuangan negara,” tegas Reidi, yang diperkuat oleh pernyataan Amisan dan Kalalo.


Pada Jumat, 22 Agustus 2025, empat komisioner tetap menggelar serah terima jabatan dari SR kepada TK. Serah terima dilakukan meski masih mendapat penolakan tiga komisioner.


Ironisnya, acara tanpa legitimasi penuh itu turut dihadiri Plh. Kadis Kominfo Sulut, Deni Mangala. Kehadiran pejabat pemerintah dalam kegiatan yang dipersoalkan secara hukum menimbulkan tanda tanya mengenai independensi lembaga penyiaran daerah.


Kisruh internal KPID Sulut menciptakan preseden buruk bagi lembaga pengawas penyiaran. Keputusan rapat pleno yang dipandang cacat prosedur menimbulkan potensi delegitimasi publik terhadap lembaga KPID Sulut.


Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun dari Kejaksaan Negeri Manado mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024.


(Yb)


Lebih baru Lebih lama