Upaya Penyelundupan Gagal, Karantina Sulut Tangkap Burung Dilindungi Tanpa Izin

"Karantina Sulut Berhasil Gagalkan Penyelundupan 17 Burung Dilindungi dari Maluku Utara".

Balai karangtina saat mengamankan burung yang tidak mengantongi izin, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,-  Dalam sebuah keberhasilan yang patut dicatat, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 17 ekor burung dilindungi yang berasal dari Maluku Utara.


Keberhasilan ini menjadi bukti ketangguhan petugas dalam mencegah peredaran satwa liar yang dilindungi.


Jenis satwa yang diamankan termasuk 7 ekor burung bayan hijau, 5 ekor burung bayan merah, 3 ekor kasturi Ternate, dan 2 ekor kakaktua putih.


Sayangnya, satwa-satwa tidak didampingi oleh dokumen karantina yang sah dari daerah asalnya, Maluku Utara. Kondisi ini menunjukkan praktik penyelundupan yang dilakukan tanpa memperhatikan prosedur resmi.


Berdasarkan keterangan Penanggung Jawab Pos Pelayanan Karantina Sulut, Hesti Rahmawati, pejabat karantina mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penyelundupan hewan. Setelah pengawasan rutin kawasan Pelabuhan Laut Manado, tim karantina berhasil menemukan burung-burung tersebut tersembunyi di kamar mandi Kapal Motor Cantika Lestari 7F.


Proses identifikasi menyimpulkan bahwa satwa tersebut tidak hanya tanpa dokumen karantina, tetapi juga tidak menyertakan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku. Temuan menjadi bukti nyata bahwa pelaku penyelundupan telah melanggar aturan yang berlaku.


Dalam pasal berlapis terkait pelanggaran karantina dan konservasi sumber daya alam, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut, I Wayan Kertanegara, menegaskan bahwa pelaku dapat terancam pidana. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 memberikan sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah.


Penegakan hukum menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan dan keberagaman satwa liar di Indonesia. Setelah diidentifikasi, pejabat karantina dengan tegas menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara sebagai pihak berwenang.


Dengan langkah ini, diharapkan penegakan hukum dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik penyelundupan satwa liar di masa mendatang. (Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama