Kejari Manado Resmi Menahan Tersangka JET Ota dan FA Frico Dalam Kasus Ikan Kaleng

"Persidangan kasus korupsi ikan kaleng, tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tipikor".

Penjelasan kejari manado, suasana pemeriksaan tersangka dan saat tersangka akan di bawah ke rutan malendeng, (foto idnews.co)

IDNEWS.CO, MANADO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mendalami Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ikan Kaleng.


Proyek Bantuan Sosial (Bansos) Ikan Kaleng bagi Masyarakat Kota Manado akibat COVID-19 Tahun 2019 lalu, terus menjadi perhatian bagi pihak Kejari hingga sekarang.


Sejak dua tersangka telah menjalani masa sidang yakni SAK alias Sammy dan Rl alias Rulli, kini kejaksaan menetapkan tersangka lain yaitu JET alias Ota mantan Kaban Keuangan era Wali Kota, GS. Vicky Lumentut dan FA alias Ferico bertindak sebagai penyedia barang.


Kegiatan pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 wita hingga pukul 15.30 wita, bertempat di ruang kantor kejari manado, Jum'at (22/3/2024).


"Sekarang penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka masing-masing ,Jonli Tamaka sebagai mantan kepala badan keuangan kini menjabat kadis perdagangan kota bitung. Sebagaimana diketahui bersangkutan sesuai bukti-bukti dari hasil pemeriksaan penyidik pihaknya paling berperan dalam tindak pidana perkara ikan kaleng," kata Kepala Kejaksaan, Wagiyo saat wartawan mewancarainya.


Dirinya juga mengatakan kembali, penetapan tersangka sudah dilakukan pada tanggal 27 Februari 2024 lalu.


" Ini satu strategi dari kami tak perlu diberitahukan ke teman-teman wartawan, namum sekarang setelah pemeriksaan lagi langsung lakukan penahan. Sekarang Ferico Antameng kami tahan juga setelah hasil pemeriksaan tentunya butuh dukungan agar berjalan cepat, tentu bukan hanya tersangka namun upaya folow many mana uang itu harus kembali," tandas Wagiyo.


Seraya menambahkan lagi kemarin beredar sesuai fakta persidangan pengakuan yang ada, tentu tidak akan berhenti untuk pengembangan sebab kemungkinan masih banyak lagi tersangka lainnya.


" Kita akan telusuri terus siapa paling banyak menikmati dari siapa kepada siapa, perkara tindak pidana korupsi harus upaya pengembalian uang negara sementara masih dalam pergulatan kemana duit ini beredar. Termasuk upaya pemblokiran rekening termasuk aset-aset para tersangka," tandas Wagiyo.


Lebih jauh lagi Wagiyo menerangkan dalam perkara korupsi ini upaya uang pengganti harus tepernuhi, jika tidak maka seluruh aset kekayaan akan disita termasuk pemblokiran seluruh rekening.


" Kenapa belum lakukan penyitaan karena pengertiannya seluruh barang berharga, uang, maupun aset merupakan alat hasil kejahatan sementara kami belum tau sekarang jadi hanya bersifat pemblokiran dulu," ungkap Wagiyo.


Tersangka bakal terjerat lanjutnya dengan pasal 2 primer dan subsider pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. 


" Untuk pengungkapan dalam persidangan siapa saja terlibat akan terus pendalaman lagi tersangka lainnya, nanti si Rulli juga bakal jadi saksi minimal dua orang saksi makanya mereka harus terbuka untuk menyebut siapa saja yang terlibat," tutup Wagiyo. (Yudi barik)





 








Lebih baru Lebih lama