Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tekankan Pentingnya Panggil Menteri Sebagai Saksi di MK

"Todung Mulya Lubis, kehadiran menteri lebih penting dari kapolda dalam sidang PHPU".

Kuasa hukum tim ganjar-mahfud, todung mulya lubis, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, JAKARTA,- Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, menegaskan urgensi panggilan para menteri sebagai saksi dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).


Timnya mengusulkan kehadiran Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Pembangunan Manusia dan Keluarga dalam sidang MK untuk memperdalam kompleksitas permasalahan bantuan sosial (Bansos) yang berkaitan erat dengan tahapan Pilpres 2024.


"Pemanggilan para menteri sebagai saksi jauh lebih esensial daripada panggilan Kapolda yang sebelumnya telah dilarang oleh Kapolri," ungkap Todung dalam pernyataannya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Kamis,( 28/3/2024).


Menurutnya, keterangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Sosial memiliki bobot penting karena peran mereka dalam penyaluran Bansos.


Lebih lanjut, Todung menyoroti pentingnya mendengarkan kesaksian Menkeu Sri Mulyani mengenai kebijakan fiskal terkait penyaluran Bansos, yang melibatkan dana sebesar Rp 496,8 triliun, adiusment Kementerian/Lembaga sebesar Rp 50 triliun, dan jumlah besar lainnya yang dialokasikan untuk Bansos.


Sementara itu, pihak Ganjar-Mahfud belum memutuskan apakah akan meminta kehadiran Kapolda sebagai saksi dalam sidang PHPU di MK.


"Kami masih memiliki waktu untuk memutuskan apakah akan meminta Ketua Majelis untuk mempertimbangkan kehadiran Kapolda," tambah Todung.


Meskipun keputusan mengenai kehadiran Kapolda masih belum diputuskan, Todung menegaskan bahwa kehadiran Menteri Keuangan dan Menteri Sosial dianggap lebih penting dalam memberikan keterangan di MK.


Tim hukum juga akan memperkenalkan delapan ahli dalam sidang, termasuk ahli tata negara, psikologi politik, sosiologi politik, komunikasi politik, ekonomi, ekonomi pertanian yang memahami Bansos, dan ahli IT (teknologi informasi).


Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengungkapkan niat PDI Perjuangan untuk membawa seorang Kapolda sebagai saksi, namun dihadang oleh larangan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.


Todung enggan menyebutkan nama Kapolda yang akan dijadikan saksi oleh TPN, tetapi mengungkapkan kekecewaannya terhadap larangan tersebut.


"Saya kecewa Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," ujarnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Todung juga mencatat bahwa TPN memiliki banyak saksi untuk persidangan di MK, namun mengakui bahwa banyak orang enggan bersaksi untuk TPN karena takut. 


(Redaksi)



Lebih baru Lebih lama