Tokoh Agama dan Aktivis Muslim Sulut Berharap Bantuan Biaya Haji Lokal Segera di Jadikan Perda

suasana pelepasan calon jamaah haji tahun 2024 (foto idnews.co)

IDNEWS.CO, MANADO,- Bantuan Biaya Haji Lokal Sulawesi Utara sangat penting membantu para Jamaah kala melakukan Ibadah Haji ke Tanah Suci.


Setidaknya bagian dari meringankan beban selama perjalanan mulai dari persiapan pemberangkatan dari Daerah tujuan hingga setibanya di Madinah.


Sementara itu sejak Tahun 2023 pihak Kementerian Agama Sulawesi Utara telah mengajukan Naskah Akademik Standarisasi Biaya Haji Lokal ke pihak DPRD Provinsi, dengan harapan kiranya Para Politisi yang duduk berkecimpung sebagai Perwakilan Rayat mau menyetujui usulan tersebut.


Kepala Kemenag Sulut, Hi.Sarbin Sehe saat wartawan mewancarainya mengatakan bahwa pengajuan naskah itu sudah hampir satu tahun lamanya mengendap. Seraya sangat berharap adanya pencerahan bahkan titik terang sehingga usulan naskah akademik boleh menjadi Peraturan Daerah (Perda).


" Tinggal Kita jajaki saja sebab info terakhir masih dalam pembahasan di badan legislasi dewan. Harapannya Tahun ini bisa boleh menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna," jelas Sarbin Sehe.


Ia juga mengatakan kembali Pihaknya sangat berharap dukungan bagi semua yang terlibat, termasuk para wartawan untuk selalu menyampaikan lewat pemberitaan agar menjadi perhatian tersendiri.


Sementara itu sejumlah Tokoh Agama maupun para Aktivis Muslim Sulut sangat mendukung kinerja dari Kakanwil Agama Hi.Sarbin Sehe.


" Saya dukung 1000 persen mengenai perlu adanya perdah tentang biaya haji lokal untuk sulut, pemerintah daerah perlu menseriusi kebijakan ini sebab menyangkut kesejahteraan masyarakat muslim saat beribadah haji," ucap Hery Anwar selaku Sekjen LPK Khairah Ummah Sulut, saat wartawan mewancarainya beberapa waktu lalu.


Begitu juga dengan Ustad Ramli Makatungkang selaku tokoh agama yang berkecimpung dalam organisasi Muhammadiyah berpendapat, bahwa anggaran haji perlu daerah tangani namun payung hukum harus ada.


" Makanya perda itu penentuan jika payung hukumnya jelas maka pemerintah bisa menata lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Penghujung tahun ini kalau tidak salah pembahasan APBD perubahan boleh di sahkan saja," ungkapnya.


Begitu pula pernyataan Ustad Ibrahim Lagonda, mewakili Badan Keimaman Kota Manado menyatakan full dukungan bagi pemerintah sulut agar membawa permohonan tersebut, menjadi usulan tersendiri ke pihak legislatif.


" Dari tahun-tahun sebelumnya memang kita belum mempunyai perda yang namanya bantuan lokal haji, namun baru sekarang Kepemimpinan Pak Kakanwil Sarbin Sehe punya inovatif mengusulkannya, saya suport kerja kerasnya masih sempat berfikir bagi jamaah haji," tandasnya.


Sementara itu salah satu aktivis muslim Bung Rolandy Thalib berpendapat sama Seraya mengatakan, sebenarnya secara aturan hanya berlaku bagi individu calon jamaah haji wajib menyetorkan Ongkos Naik Haji (ONH).


" Aturanya jelas Kepres Nomor 6 Tahun 2024 besaran tarif BPIH jelas, namun kan sekarang peran pemerintah daerah juga harus membantu meringankan beban bagi jamaah haji, setidaknya uang saku mereka selama di tanah suci segala bentuk keperluan urgen," urai Rolandy. 


(Yudi barik)


Lebih baru Lebih lama