"Terorganisir dan Licik, Sindikat Pencuri Motor di Batang Digulung Polisi".
![]() |
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, HUKRIM, BATANG,- Kepolisian Resor Batang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan, dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Batang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 20 Mei 2025, di halaman Mapolres Batang, Kapolres AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K., M.H. mengumumkan keberhasilan jajarannya dalam membekuk tujuh tersangka serta menyita sebanyak 18 unit sepeda motor hasil kejahatan.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami tegaskan bahwa setiap tindak kriminal akan kami tindak secara tegas dan terukur,” ujar AKBP Edi Rahmat dalam keterangannya.
Kapolres juga mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Polres Batang dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.
Ia menegaskan, pengambilan kendaraan oleh pemiliknya tidak akan dikenakan biaya apa pun.
Rangkaian pengungkapan berawal dari laporan warga yang masuk pada 15 Mei dan 16 April 2025.
Dua lokasi yang menjadi tempat beraksi para pelaku adalah Jalan A. Yani Gang Melati di Kelurahan Kauman dan kawasan wisata Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor. Aksi kejahatan terjadi pada bulan Maret dan Mei, memanfaatkan kelengahan korban di tempat umum.
Hasil penyelidikan intensif mengarah pada penetapan tujuh tersangka yang terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama melibatkan Agus bin (alm.) Kuat (47), warga Tangerang; Siman bin (alm.) Dasean (45); dan Abdul Ropik bin Waryadi (29), dua nama terakhir merupakan warga Batang.
Mereka diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian sekaligus penadah barang curian.
Sementara kelompok kedua terdiri dari empat warga Kota Pekalongan, yaitu Ridho Bagus Saputro alias Bagong (32), Ahmad Romdhoni Syifaul Faudi alias Zipak (20), Anisa Trihaspari Ayuningtyas (21), dan Yuliani Khikmawati alias Ema (24).
Komplotan ini disinyalir bekerja sama dalam mencuri kendaraan, menyembunyikannya, serta memasarkan hasil curian kepada pembeli.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 18 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, antara lain Honda Vario, Scoopy, Supra, dan Revo.
Selain itu, turut disita sejumlah dokumen kendaraan, unit handphone, uang tunai hasil penjualan motor curian, kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan, serta beberapa buah helm.
Dalam kesempatan yang sama, sebagian motor telah dikembalikan kepada pemilik sahnya sebagai bentuk transparansi kinerja aparat.
Tujuh tersangka tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan, yang masing-masing memuat ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Sangat dimungkinkan masih terdapat pelaku lain maupun barang bukti tambahan yang belum terungkap. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” pungkas AKBP Edi Rahmat.
(Yudi barik)