"Gudang Solar Ilegal Hadap-Hadapan dengan SPBU Warembungan Siapa di Belakang Mami?".
![]() |
Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, HUKRIM, MANADO,- Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Bersubsidi di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan tajam.
Sosok Wanita Paruh Baya yang dikenal dengan nama Nini alias Mami disebut-sebut sebagai dalang utama dari operasi ilegal penyaluran solar subsidi ke industri, dengan modus operandi yang dilakukan secara terang-terangan dan sistematis.
Praktik ini bukan rahasia baru di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Warembungan, Minahasa. Bahkan, menurut informasi dari sejumlah warga dan aktivis lingkungan serta penggiat anti-korupsi, kegiatan ilegal telah berlangsung cukup lama, dengan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang memberi perlindungan terhadap pelaku.
Salah satu suara keras datang dari Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, yang secara terbuka menantang aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap Mami.
"Ini bentuk pelanggaran hukum yang nyata. Menyedot solar subsidi dari SPBU lalu menjualnya ke industri dengan harga tinggi adalah tindak pidana. Tapi kenapa aparat belum juga bertindak? Ada apa dengan penegakan hukum kita?" tegas Turangan dalam wawancara, Minggu (20/7/2025) pagi.
Menurut Turangan, lokasi tempat aktivitas ilegal ini sangat mencolok dan mudah diidentifikasi. Gudang penampungan solar ilegal milik Mami disebut-sebut berada tepat di depan SPBU Warembungan, tempat di mana kendaraan pengangkutnya mengambil solar subsidi secara rutin.
"Dia tidak lagi menyembunyikan kegiatannya. Semua dilakukan secara terbuka, seolah-olah tidak ada hukum di negeri ini," sindir Turangan.
Lebih lanjut, AMTI menyebut bahwa Mami mengoperasikan tujuh unit kendaraan, termasuk truk, bus, dan pickup yang digunakan untuk menyedot BBM subsidi dari SPBU, lalu mendistribusikannya secara gelap kepada pihak industri yang bersedia membeli dengan harga lebih tinggi.
Tak hanya soal praktik ilegal, Mami juga disebut sering menggunakan preman bayaran sebagai sopir atau petugas lapangan. Kelompok ini dilaporkan kerap melakukan intimidasi terhadap awak media yang mencoba meliput kegiatan mereka.
"Beberapa jurnalis kami mendapat perlakuan kasar dan bahkan hampir diserang ketika mencoba mengambil gambar dan informasi. Jelas menunjukkan ada niat untuk menutupi aktivitas kriminal," ujar salah satu pewarta lokal yang meminta identitasnya disamarkan.
Salah satu isu yang mencuat dari temuan AMTI adalah dugaan kuat bahwa Mami memiliki backing dari oknum aparat penegak hukum. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa meskipun aktivitasnya sudah berulang kali viral di media sosial dan dilaporkan ke pihak berwenang, tidak pernah ada tindakan hukum nyata yang dijatuhkan.
"Kemungkinan besar mengarah pada dugaan kuat adanya praktik pembiaran atau bahkan perlindungan dari aparat. Kalau tidak, mustahil aktivitas seperti ini bisa berjalan lancar dalam waktu lama," lanjut Turangan.
Turangan juga mengingatkan bahwa tindakan Mami masuk dalam kategori pidana berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 ayat (1), disebutkan:
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."
Namun, hingga saat sekarang belum ada proses hukum yang menjerat Nini alias Mami, meskipun barang bukti, modus, serta lokasi sudah sangat jelas.
Atas dasar itu, AMTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara agar segera menurunkan tim khusus untuk menyelidiki dan menangkap pelaku utama beserta jaringannya.
"Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan, Kapolda Sulut harus turun langsung, atau kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM," ancam Turangan.
Ia juga menyatakan bahwa AMTI tengah menyusun laporan resmi yang akan dilayangkan ke KPK, BPH Migas, dan Ombudsman RI terkait pembiaran praktik mafia BBM di Sulawesi Utara.
Praktik penyelewengan BBM subsidi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil. Solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan sektor transportasi umum.
Ketika disedot dan diperjualbelikan secara ilegal, bukan hanya negara yang dirugikan, tapi juga jutaan warga kecil yang semestinya menjadi penerima manfaat langsung.
IDNEWS.CO akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen mengawal penegakan hukum tanpa pandang bulu.
(Yudi barik)