Sindikat Judi Online Internasional Dibongkar Polri: Rp16,4 Miliar Disita, 76 Rekening Dibekukan

"Judi Online Jadi Musuh Bersama: Polri dan Pemerintah Kolaborasi Bongkar Jaringan Internasional".

Saat konfrensi pers berlangsung,(foto istimewa)

IDNEWS.CO,HUKRIM, NASIONAL ,- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membuktikan komitmen dalam memberantas kejahatan digital yang semakin meresahkan masyarakat.


Sebuah sindikat Judi Online berskala Nasional hingga Internasional berhasil dibongkar melalui operasi besar yang melibatkan koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga Negara.


Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), uang tunai senilai Rp16,4 miliar disita, serta 76 rekening bank dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar berhasil dibekukan.


Penindakan ini dianggap sebagai salah satu langkah strategis dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan sistem hukum serta pemberantasan praktik perjudian online.


Pengumuman resmi pengungkapan sindikat judi online ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).


Sejumlah pejabat hadir sebagai narasumber, antara lain Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenko Polhukam Syaiful Garyadi, serta Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.


Dalam pemaparannya, Brigjen Himawan menegaskan bahwa sindikat ini mengoperasikan tiga website judi online besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Ketiga situs tersebut menjadi pusat aktivitas ribuan pengguna yang setiap hari melakukan transaksi ilegal dengan nilai sangat besar.


“Kami menindaklanjuti hasil analisis PPATK dan berhasil mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan yang mengarah pada aktivitas perjudian online. Dari hasil penyidikan, penyidik menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening, serta memblokir 76 rekening lain dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar,” tegas Brigjen Himawan.


Pada 19 Agustus 2025, penyidik berhasil menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF di sebuah apartemen mewah kawasan Jakarta Utara. Ketiganya berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan dana pada situs judi online.


Polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial AL sebagai DPO. Ia diduga berperan penting dalam merekrut serta melatih para admin situs judi online untuk mengatur sistem keuangan maupun operasional server.


Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


Uang tunai Rp87,8 juta


Pecahan uang Rp300 juta


Mata uang asing USD 30.000 atau sekitar Rp488 juta


350.000 Peso Filipina senilai Rp99,7 juta


3 laptop, 9 telepon genggam, 1 modem WiFi


9 kartu ATM serta 4 buku rekening bank



Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa aktivitas sindikat tidak hanya menggunakan perbankan nasional, melainkan juga melibatkan jaringan keuangan internasional.


Analisis PPATK: Judi Online Terhubung dengan Pencucian Uang


Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa aktivitas judi online memiliki keterkaitan erat dengan praktik pencucian uang.


Banyak rekening yang digunakan oleh sindikat ternyata berasal dari praktik jual beli maupun peminjaman rekening bank masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan atau meminjamkan rekening kepada pihak lain. Data analisis kami menunjukkan bahwa nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun. Pada semester pertama 2025 jumlahnya menurun menjadi Rp17 triliun. Penurunan ini merupakan indikasi nyata bahwa sinergi antar lembaga dalam pemberantasan judi online mulai membuahkan hasil,” jelas Danang.


Dari sisi pengawasan ruang digital, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Sofyan Kurniawan, memaparkan bahwa peredaran konten judi online masih berlangsung masif.


“Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Kominfo berhasil memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online. Jika dihitung sejak 2017 hingga kini, jumlahnya sudah menembus 6,9 juta konten. Angka ini mencerminkan betapa seriusnya tantangan yang kita hadapi dalam membersihkan ruang digital,” kata Sofyan.


Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas terkait pemberantasan judi online.


Pemerintah bahkan telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online untuk mengkoordinasikan seluruh stakeholder.


“Judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan sindikat ini merupakan bukti bahwa pemerintah bersama Polri serius menindak praktik ilegal yang merusak moral generasi muda dan mengancam stabilitas nasional,” ujar Syaiful.


Data Polri mencatat, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, aparat berhasil menangani 235 kasus judi online dengan total 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 orang merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa aturan hukum, yakni:


UU ITE Nomor 1 Tahun 2024


UU Tindak Pidana Transfer Dana


UU Tindak Pidana Pencucian Uang


Pasal 303 KUHP tentang Perjudian



Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku maupun pihak yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.


Pengungkapan sindikat judi online berskala internasional ini menunjukkan keseriusan Polri dan pemerintah dalam melawan kejahatan siber. Dengan nilai transaksi puluhan triliun rupiah, praktik judi online tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam sendi-sendi perekonomian serta stabilitas sosial.


Melalui kolaborasi lintas lembaga, penegakan hukum diharapkan mampu memberi efek jera, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang hanya membawa kerugian dan kehancuran.


(Yudi barik)








Lebih baru Lebih lama