Pemkot Manado Perketat Pengawasan, Pelanggar Sampah Terancam Hukuman

"Pontowuisang Kakauhe Tegaskan Warga Wajib Jaga Kebersihan Kota".

Wali kota Manado, Andrei Angouw saat berada di lokasi TPA Sumompo, foto insert kepala dinas lingkungan hidup kota Manado, pontowuisang kakauhe, ( foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO –Kesadaran masyarakat Kota Manado untuk menjaga Kebersihan Lingkungan kembali disoroti Pemerintah Kota.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe, menegaskan bahwa kebiasaan membuang sampah sembarangan bukan hanya mencemari Wajah Kota, tetapi juga dapat menjerat pelakunya dengan sanksi pidana ringan sesuai aturan yang berlaku.


Dalam keterangan pers, Kakauhe menekankan pentingnya kedisiplinan warga dalam mengelola sampah rumah tangga maupun sampah dari aktivitas usaha.


Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) secara tegas mengatur bahwa siapa pun yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).


“Peraturan ini dibuat bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mendidik masyarakat agar lebih peduli. Kalau terus dibiarkan, sampah akan menumpuk, saluran air tersumbat, banjir terjadi, dan kesehatan masyarakat terancam. Karena itu, warga perlu menyadari bahwa membuang sampah pada tempatnya adalah kewajiban bersama,” tegas Kakauhe, Rabu (27/8/25).


DLH Kota Manado mencatat, beberapa lokasi rawan sampah masih sering terlihat kotor akibat kurangnya kesadaran sebagian warga. Meski pemerintah telah menyediakan tempat pembuangan sementara di berbagai titik, masih ada masyarakat yang memilih cara praktis dengan membuang sampah di sungai, drainase, bahkan di pinggir jalan.


Pontowuisang Kakauhe mengingatkan bahwa penegakan hukum akan diperketat. Tim pengawasan bersama Satpol PP akan rutin melakukan patroli, Warga yang kedapatan melanggar akan diproses sesuai mekanisme hukum tipiring, termasuk kemungkinan denda dan sanksi lainnya.


Selain penindakan, Kakauhe juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan kota. Ia menegaskan bahwa menjaga Manado tetap bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tugas bersama seluruh warga.


“Mari kita mulai dari hal kecil, yakni membuang sampah pada tempatnya. Jangan tunggu sampai terkena sanksi, sebab kebersihan kota adalah wajah kita semua,” tambahnya.


Langkah penguatan kesadaran publik ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Manado untuk menjadikan kota lebih sehat, nyaman, dan bebas dari masalah lingkungan akibat sampah.


Dengan adanya peraturan wali kota dan ancaman sanksi pidana ringan, diharapkan masyarakat semakin disiplin serta ikut menjaga citra positif Manado sebagai kota pariwisata di Sulawesi Utara.


(Yudi barik)







Lebih baru Lebih lama