"AMTI Warning Pemkot Manado: Cabut Portal Parkir di Mall Pelayanan Publik, Jangan Bebani Warga".
IDNEWS.CO,MANADO,- Keberadaan Portal Parkir yang terpasang di depan Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Boulevard Manado menuai sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat.
Ketua AMTI Pusat, Tommy Turangan, menilai praktik pungutan parkir di Lingkungan Kantor Pemerintahan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang mestinya bebas dari beban tambahan bagi masyarakat.
Tommy Turangan sebagai pimpinan AMTI Pusat menegaskan bahwa portal parkir bukan hanya menyalahi fungsi peruntukan fasilitas umum, tetapi juga mencederai esensi pelayanan publik.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memberikan akses yang mudah, cepat, dan tanpa biaya tambahan, apalagi kepada warga yang datang mengurus administrasi pemerintahan.
Sorotan tajam diarahkan pada kewajiban masyarakat untuk membayar parkir di kantor pemerintah yang notabene dibangun menggunakan anggaran negara.
"Keberadaan portal parkir yang identik dengan kawasan bisnis dan pusat perbelanjaan, dipandang tidak sesuai diterapkan di area kantor publik," ungkap Turangan, saat wartawan mewancarainya, Jumat (26/9/25).
Turangan menilai praktik ini berpotensi menjadi pungutan tidak sah bila tidak didukung regulasi resmi dan transparansi pengelolaan retribusi.
Persoalan ini mencuat di depan kantor Mall Pelayanan Publik Boulevard Manado, pusat layanan terpadu yang menampung puluhan instansi pemerintah.
Keberadaan portal parkir justru mengundang tanda tanya besar karena lokasi tersebut seharusnya menjadi simbol keterbukaan akses pelayanan, bukan malah menciptakan hambatan baru berupa beban finansial bagi warga.
Sorotan publik muncul setelah portal parkir beroperasi secara aktif dalam beberapa waktu terakhir. Warga yang datang mengurus dokumen administrasi mengeluhkan pungutan parkir yang dirasa membebani, padahal tujuan kedatangan mereka semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pemerintahan, bukan berkunjung ke pusat komersial.
Turangan menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Setiap bentuk pungutan tambahan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi di kantor pemerintah, berpotensi melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Ia mempertanyakan siapa pihak yang mengelola parkir, bagaimana mekanisme pembagian retribusi, dan apakah ada payung hukum yang secara sah mengatur praktik tersebut.
AMTI meminta Pemerintah Kota Manado segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan portal parkir tersebut.
Menurut Turangan, langkah transparansi dan klarifikasi kepada publik menjadi keharusan agar tidak muncul dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan.
Dirinya mendesak agar fasilitas portal parkir segera dicabut apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum, sekaligus mengembalikan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik tanpa beban biaya tambahan.
Lebih jauh, AMTI menekankan bahwa keberadaan portal parkir dapat menjadi preseden buruk bila dibiarkan berlanjut. Bukan tidak mungkin ke depan kantor-kantor pelayanan lain mengikuti langkah serupa, sehingga warga semakin terbebani.
Sorotan ini sekaligus menjadi peringatan agar pengelolaan fasilitas publik tidak dicampuradukkan dengan kepentingan komersial.
