Pemohon Bantah, Termohon Tunjukkan Bukti, Sidang Informasi Publik RAKO vs Kemenag Sulut Berlanjut

"Putusan Sengketa Informasi Publik RAKO dan Kemenag Sulut Ditentukan Minggu Depan".

Suasana saat sidang KIP berlangsung, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Sengketa Informasi Publik antara Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara kembali berlangsung dalam sidang Adjudikasi di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut, Senin (29/9).


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KIP Sulut, Isman Momintan, bersama Anggota Wanda Turangan dan Andrew Mongdong.


Dari pihak pemohon hadir Ketua LSM RAKO Sulut, Arianto Nanga, sementara dari pihak termohon hadir Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulut, H. Wahyuddin Ukoli, bersama pejabat lainnya, yakni H. Ismoedjijono Nurhamidin, Dr. Tawil Asraka, dan Ismail.


Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan tertulis dari pemohon atas jawaban yang telah disampaikan termohon pada sidang pertama.


Namun, suasana sidang berubah setelah pemohon menyampaikan keluhan karena tidak pernah menerima salinan jawaban tertulis dari pihak Kemenag Sulut.


Menjawab pernyataan tersebut, Wahyuddin Ukoli menegaskan bahwa klaim pemohon tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa pemohon telah menguasai dokumen yang dipersoalkan, karena salah satu di antaranya sudah dipublikasikan di media online.


“Logikanya, pemohon sudah memiliki dokumen tersebut, sebab faktanya telah dimuat di media. Padahal dokumen itu hanya kami serahkan kepada majelis komisioner KIP,” ujar Wahyuddin.


Namun, dengan seizin majelis, Wahyuddin menunjukkan bukti berupa tangkapan layar dari sebuah media daring.


Dalam bukti tersebut, terlihat jelas isi dokumen sengketa telah dimuat, bahkan media itu tercatat berada di bawah kepemilikan Arianto Nanga, pihak pemohon sendiri. Situasi membuat Arianto terdiam ketika fakta ditunjukkan di depan majelis.


Setelah mendengar perdebatan, Ketua Majelis Isman Momintan meminta kedua belah pihak untuk menyusun kesimpulan tertulis. Waktu yang diberikan adalah satu minggu sejak sidang hari ini.


“Kesimpulan dari pemohon dan termohon akan menjadi rujukan majelis dalam menyusun putusan akhir. Kami harap seluruh pihak mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan,” tegas Isman.


Sengketa ini bermula dari permintaan informasi publik oleh LSM RAKO terkait dokumen pengelolaan layanan haji dan keuangan di Kanwil Kemenag Sulut.


Pemohon menilai dokumen tersebut adalah hak publik, sementara termohon berpendapat sebagian informasi bersifat terbatas dan tidak bisa diserahkan secara langsung.


Sengketa yang kini ditangani KIP Sulut berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali yang tergolong dikecualikan.


Putusan majelis nantinya akan menentukan apakah permintaan pemohon dikabulkan atau ditolak.


Publik kini menanti hasil akhir dari persidangan ini. Jika permohonan dikabulkan, Kanwil Kemenag Sulut wajib menyerahkan dokumen sesuai ketentuan.


Sebaliknya, jika majelis menilai dokumen termasuk informasi yang dikecualikan, maka gugatan LSM RAKO berpotensi ditolak.


(Yudi barik)





Lebih baru Lebih lama