"Rp 37,83 Miliar Diduga Menyimpang, JPKP Sulut Minta JAMPIDSUS Ambil Alih Penanganan".
![]() |
Logo LSM JPKP |
IDNEWS.CO, MANADO,- Aroma kuat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum–Specific Grant (DAU-SG) Formasi Gaji PPPK Kota Manado Tahun Anggaran 2023 kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI.
Surat bernomor 01/Des-JPKP/Sulut/X/2025 tersebut, tertanggal 13 Oktober 2025, berisi permohonan monitoring dan percepatan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Dalam keterangan resminya, Ketua DPW JPKP Sulut Hendra Lumempouw mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melalui surat Nomor: 005/Lap.JPKP/Sulut/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025. Namun, hingga memasuki Oktober 2025, pihaknya menilai belum ada progres signifikan.
JPKP menduga dana DAU-SG sebesar Rp 51,23 miliar, yang secara aturan dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK, diduga dialihkan untuk membiayai sejumlah proyek fisik yang masuk dalam APBD-Perubahan 2023. Akibat pengalihan itu, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 37,83 miliar.
Meski Kejati Sulut telah memberikan balasan melalui surat resmi Nomor: B-3385/P.1/Fd.2/09/2025 tertanggal 9 September 2025, yang menyebut perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, JPKP menilai proses tersebut berjalan terlalu lambat.
“Kami menghargai upaya penyelidikan yang dilakukan Kejati Sulut. Namun, perkembangan yang ada belum menunjukkan arah yang jelas menuju tahap penyidikan. Kondisi ini berisiko mengaburkan jejak administrasi dan menghambat pembuktian hukum,” tegas Lumempouw, Jumat (10/10/25), dalam surat yang dikirim ke Kejagung.
JPKP mengkhawatirkan, lambannya proses hukum dapat berimplikasi pada hilangnya dokumen keuangan penting atau munculnya upaya penghilangan alat bukti yang dapat melemahkan proses hukum di kemudian hari.
Melalui suratnya, J.P.K.P Sulut secara resmi meminta JAMPIDSUS Kejagung RI untuk:
1. Melakukan monitoring dan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi oleh Kejati Sulut;
2. Memberikan atensi dan instruksi khusus agar perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan;
3. Menjamin keterbukaan dan akuntabilitas publik dalam proses hukum kasus tersebut.
“Penanganan kasus ini tidak boleh berjalan lambat. Masyarakat berhak melihat adanya komitmen nyata dari aparat penegak hukum dalam menjaga integritas anggaran publik. Dana DAU-SG merupakan transfer pusat yang penggunaannya wajib tepat sasaran,” tegas Lumempouw.
Dana DAU-SG PPPK merupakan bagian dari skema dana transfer pusat yang ditujukan untuk mendukung belanja gaji tenaga PPPK di daerah, terutama bagi formasi tenaga guru dan tenaga teknis. Penyalahgunaan dana tersebut bukan hanya melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap kredibilitas pemerintah daerah.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Sulawesi Utara menilai langkah JPKP Sulut sebagai bentuk dorongan moral dan sosial agar Kejaksaan mempercepat proses hukum.
“Kasus dugaan korupsi pada dana transfer pusat selalu berdampak sistemik. Bila terbukti, ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga moral birokrasi,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Manado.
Dalam penutup suratnya, J.P.K.P Sulut menyampaikan tembusan kepada Jaksa Agung RI serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai bentuk transparansi publik. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil kini semakin aktif mengawal transparansi anggaran dan pemberantasan korupsi di daerah.
“Tidak ada alasan bagi siapapun untuk menunda keadilan. Negara wajib memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan dinikmati oleh segelintir pihak,” tutup Lumempouw dengan nada tegas.
(Yudi barik)