BPJN Sulut Tunda Pembayaran Proyek Jalan Rp63,6 Miliar Usai Temuan Pelanggaran Mutu di Lapangan

"Ringgo Radetyo tegaskan:Kami bergerak cepat serta bertindak tepat. Anggaran yang digunakan berasal dari pajak masyarakat sehingga wajib dijaga akuntabilitas serta mutunya".

Kondisi pekerjaan yang terjadi, surat pemberitahuan penilaian pekerjaan dari pihak BPJN sulut, foto insert kasatker wilayah l
Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean Eng. ( foto istimewa)


IDNEWS.CO, MANADO,- Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, mengambil langkah tegas terhadap pekerjaan Preservasi Jalan bernilai Rp63,6 miliar yang dinilai tidak memenuhi standar teknis.


Keputusan penundaan pembayaran menjadi sinyal kuat pengawasan proyek nasional kian berorientasi pada mutu serta akuntabilitas publik.


Keputusan penundaan pembayaran pekerjaan Preservasi Jalan setelah menemukan pelaksanaan konstruksi tidak sesuai spesifikasi teknis.


Sementara dari hasil pemeriksaan memperlihatkan kualitas pengerjaan berada di bawah standar, terutama pada pasangan batu salah satu segmen ruas jalan.


Langkah penundaan dilakukan Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut, dipimpin Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean Eng.


Perlu diketahui pelaksana konstruksi tercatat PT Parwata Kencana Abadi. Konsultan supervisi PT Epadascon Permata KSO PT Diantama Rekanusa Consulting Engineers, sedangkan penyusun perencanaan PT Cipta Strada.


Lokasi pekerjaan berada pada ruas Airmadidi–Batas Kota Tondano, Langowan–Ratahan–Belang, serta Tondano–Wasian–Kakas–Langowan di wilayah Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, dan Minahasa Tenggara.


Instruksi perbaikan dikeluarkan pada masa opname tanggal 25–30 Oktober 2025. Penegasan disampaikan kembali oleh Kepala Satker pada Minggu, (9/11/25).


Penundaan dilakukan karena adanya pelanggaran teknis pada pelaksanaan konstruksi, antara lain, penggunaan material batu bercampur lumpur, galian tidak ditangani secara benar akibat air yang tidak dikeringkan, sebagian tenaga kerja tidak menerapkan standar keselamatan, pencampuran material dilakukan di atas badan jalan sehingga berpotensi memengaruhi kualitas struktur.


BPJN Sulut menilai kualitas konstruksi jalan nasional harus mencerminkan keandalan infrastruktur publik, terlebih pekerjaan dibiayai oleh negara.


Pengawasan dilakukan melalui inspeksi rutin, pemeriksaan teknis lapangan, serta penerbitan Instruksi Lapangan (Site Instruction) yang mewajibkan kontraktor memperbaiki seluruh bagian pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi. Pembayaran hanya akan dilakukan setelah hasil perbaikan memenuhi standar Direktorat Jenderal Bina Marga.


Proyek dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak Rp63.634.392.000. Total penanganan meliputi 23,534 kilometer jalan dan 167,50 meter jembatan.


Kepala Satker Wilayah I BPJN Sulut menegaskan komitmen menjaga kualitas konstruksi lewat sikap cepat dan tegas.


“Kami bergerak cepat serta bertindak tepat. Anggaran yang digunakan berasal dari pajak masyarakat sehingga wajib dijaga akuntabilitas serta mutunya,” ujar Ringgo Radetyo.


Langkah pengawasan aktif juga telah berlangsung sebelum rekaman video pekerjaan tersebar luas melalui media sosial.


Hal tersebut memperlihatkan pengawasan tidak bergantung pada tekanan publik melainkan berjalan sistematis.


Sikap tegas BPJN Sulut menjadi contoh perubahan paradigma pembangunan infrastruktur pemerintah, dari fokus serapan anggaran menuju orientasi mutu, integritas, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.


(Yudi barik)







Lebih baru Lebih lama