Polda Sulut Resmi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Bentrok Watuliney–Molompar

"Operasi Aman Nusa Digelar, Polisi Pastikan Situasi Watuliney dan Molompar Kondusif".

Saat konferensi pers berlangsung, (foto istimewa)

IDNEWS.CO,HUMAS POLDA SULUT,- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, secara resmi menetapkan Sepuluh Orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian antar kelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney serta Desa Molompar di Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari,(30/11/25) , dan segera berujung pada rangkaian tindakan penegakan hukum berskala luas.


Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa aparat awalnya mengamankan sejumlah orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pendalaman penyidik, ditetapkan sepuluh tersangka dengan pembagian peran, tiga orang dalam aksi pelemparan, dua pembawa senjata tajam, serta lima pembuat senjata tajam berupa panah wayer beserta alat sejenis.


Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, dalam keterangan berikutnya merinci aspek yuridis yang dikenakan. Tiga tersangka pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara Pasal 406 KUHP mengatur ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan terkait perusakan barang dalam konteks kerusuhan.


Terhadap lima tersangka pembuat senjata tajam panah wayer, penyidik menemukan bahwa pembuatan alat tersebut merupakan tindakan antisipatif untuk perkelahian lanjutan.


Meski belum digunakan, seluruh barang bukti berhasil disita, Kemudian, dua tersangka pembawa senjata tajam diamankan di area sekat menuju lokasi kejadian, saat hendak memasuki kawasan konflik.


Senjata tajam ditemukan dalam mobil pelaku ketika aparat gabungan Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara melakukan pemeriksaan lalu lintas warga.


Terhadap tersangka pembuat maupun pembawa senjata tajam, diterapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang memuat ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.


Dirreskrimum juga menegaskan kemungkinan bertambahnya tersangka dari hasil identifikasi lanjutan terhadap individu-individu yang berperan dalam kejadian maupun dalam fase pascakejadian.


Pada kesempatan tersebut, Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli memaparkan respons cepat aparat usai insiden, yakni pelaksanaan Operasi Aman Nusa I yang berfokus pada penanganan konflik sosial.


Polda Sulut segera menggelar personel di sekitar lokasi peristiwa, membangun pos pemantauan, meningkatkan patroli terbuka, serta menjalankan langkah penegakan hukum untuk mencegah eskalasi.


Menutup konferensi pers, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menyakinkan publik bahwa kondisi sosial di Watuliney dan Molompar sudah sepenuhnya kondusif.


Masyarakat kembali beraktifitas normal, dan aparat menegaskan bahwa dua tersangka pembawa senjata tajam berasal dari luar wilayah Minahasa Tenggara.


Hal ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi agar publik memahami bahwa warga setempat berorientasi pada kehidupan damai. Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh provokasi yang berpotensi memicu konflik baru.


(Reporter, Yudi barik/Rilis Humas Polda Sulut)


Lebih baru Lebih lama