Mahasiswa Minta 'Jatah' Seks dari Mantan

KPAI: Warning bagi Orang Tua

ilustrasi / pelecehan seksual. (Foto: idnews.com) 
Jakarta, idnews.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus mahasiswa di Malang yang ditangkap karena merekam adegan seks dengan sang pacar dan menggunakan video itu untuk meminta 'jatah' seks saat sudah putus. Kasus ini dinilai menjadi peringatan bagi para orang tua

"Orang tua dan guru mesti mewanti-wanti agar anak terus diedukasi bagaimana berteman yang wajar dan tidak melampaui batas-batas etika. Ini warning," ujar Ketua KPAI Susanto kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019) seperti dilansir detikcom.



Susanto mengatakan apa yang dilakukan generasi muda akan berpengaruh terhadap masa depan bangsa. Jika moral generasi muda rusak, menurutnya, hal itu akan berdampak negatif juga bagi bangsa Indonesia ke depan.

"Agar generasi kita terjaga dan memiliki masa depan yang cerah dan cemerlang. Karena bagaimanapun bangsa dan negara ini di tangan mereka. Jika generasi kita karakter moralnya lemah, akan berdampak serius bagi Indonesia ke depan," ucapnya.

Susanto mengatakan pihaknya mengapresiasi aparat kepolisian yang sigap menangkap mahasiswa tersebut. Dia meminta agar kasus ini dijadikan pembelajaran bagi para remaja.

"Kami mengimbau kepada remaja agar hati-hati membangun relasi pertemanan. Jaga etika, asas kepatutan dan kesusilaan, dan hindari melakukan tindakan yang tak pantas," ucap Susanto.

Sebelumnya, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Malang, Amar Raka Rizky (23), ditangkap karena diduga merekam adegan seks dengan pacarnya, dan kemudian memanfaatkan video itu untuk meminta 'jatah' berhubungan badan saat sudah putus. Amar pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan kasus ini berawal ketika tersangka dan korban menjalin hubungan asmara. Sampai kemudian keduanya melakukan hubungan intim. Mengetahui ada rekaman itu, pacar Amar memilih putus. Tapi niat itu ditolak Amar dan mengancam menyebar video tersebut.

"Karena merasa dilecehkan, korban meminta putus. Tapi tersangka balik mengancam akan menyebarkan video tersebut. Video juga dijadikan alat bagi tersangka untuk terus bisa berhubungan badan dengan korban," ujar Dony saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (22/11).

Karena perbuatannya, Amar dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih baru Lebih lama