Diduga Ada Mafia Tanah, Pengurusan Surat Wilayah Minut Diterbitkan Di Kota Bitung


Foto : Stenly Sigar 



Minut, Idnews.co — Buntut permasalahan Sertifikat tanah seluas 26 ha, dan dari 10 hektarnya dengan No Sertifikat 27 tahun 1983 atas nama Matilda Katuuk (almh) yang berada di Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) perlu diseriusi.

Tak heran, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Waraney Puser In’Tana Toar Lumimuut (WPITL) Likupang Timur, Stenly Sigar kembali angkat bicara perihal ini.

Bahkan menyayangkan pengurusan tanah di wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), konon diterbitkan Pemerintah Kota Bitung.

Stenly menduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ibarat 'mafia tanah' yang sengaja bermain ???

"Pemegang hak atas tanah tersebut, menduga ada kong-kalikong antara pihak pemerintah Kota Bitung dalam hal ini pemerintah Kecamatan Ranoluwu dengan pihak PT. MSM," duga Stenly Sigar.

Lanjut dikatakan Stenly, pemegang hak atau ahli waris yang ada di Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Minut tidak menerima baik tentang dugaan pengurusan surat tanah yang diterbitkan dari kota Bitung.

Apalagi, ahli waris tidak mendapat Informasi apapun bahwa lahan atau tanah bersertifikat dengan nomor 27 tahun 1983 sudah dibayar separuh oleh pihak perusahaan PT MSM kepada pemegang sertifikat yang bukan atas namanya," sentilnya.

Stenly melanjutkan, pihak keluarga pemegang hak juga telah  mempertanyakan hal ini kepada Pemerintah Desa Pinenek.

Mempertanyakan tanah mereka sudah dibayar oleh perusahaan PT. MSM tanpa ada koordinasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak keluarga selaku pemegang hak.

Dan dalam penjelasan Pj Kumtua Desa Pinenek, bahwa ada perwakilan mengatas nakaman pihak Perusahan sempat membawa surat di kantor Desa.

Namun ketika dibaca, ternyata kop surat berasal dari Kota Bitung, bukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,
sehingga dirinya menolak menandatangani surat tersebut.

Disebutkan Stely Sigar, pihak keluarga ahli waris sempat melihat pertemuan  Hukum Tua dengan seseorang perwakilan pihak PT. MSM kala itu  datang ke rumah menghadap Plt Hukum Tua Desa Pinenek untuk menandatangani suatu berkas.

Bersamaan pihak ahli waris ingin mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada Plt Kumtua Desa Pinenek, tiba tiba orang dari pihak perusahaan yang ada bersama-sama di tempat itu langsung pergi seakan menghindar untuk di Konfirmasi pihak ahli waris.

"Kami ahli waris menduga ada permainan antara pemerintah Desa Pinenek dan pihak Pemerintah Kelurahan Pinasungkulan, Kacamatan Ranuluwu Bitung, karena dalam permasalahan terkait lokasi atau tanah tersebut berada di wilayah Minahasa Utara, bukan berada di kota Bitung," sentil Stenly.

Sementara, Camat Ranowulu, Andre Rantung setelah di konfirmasi lewat hanphone menegaskan, selama ini tidak ada pengurusan surat soal sertifikat yang bernomor 27 tahun 1983 di Kecamatan Ranuluwu.

Halnya Lurah Pinasungkulan juga menampik pengurusan surat menyurat dari Desa Pinenek, karna itu bukan wilayah Bitung

"Para ahli waris sempat datang dan mempertanyakan, namun sampai saat ini kami Pemerintahan Pinasungkulan tidak pernah turun lapangan untuk melakukan pengukuran di tanah tersebut, terpatnya tanah bersertfikat nomor 27 tahun 1983 karena bukan wilayah kami," tutur Lurah Pinasungkulan.

Lebih baru Lebih lama