Kasus Korupsi PDAM dan PT. Air Manado, 3 Terdakwa Divonis Bersalah oleh Pengadilan Tipikor

 "Sidang Putusan Korupsi PDAM: Terdakwa Dihukum Penjara dan Denda Miliaran Rupiah".

Suasana sidang berlangsung, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Sekitar Kamis, 13 Juli 2023, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang pembacaan putusan yang menarik perhatian publik, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses kerjasama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado antara tahun 2005 hingga 2007.


Sidang ini melibatkan 3 orang terdakwa yang akhirnya divonis bersalah secara bersama-sama.


Dalam putusan yang sangat dinanti-nantikan ini, terdapat 3 perkara yang dijatuhkan hukuman:


1. Terdakwa Dr. Ir. HANNY HERLING CHRISTIAN RORING, M.Si., MM

Putusan Perkara Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnd

Dr. Ir. Hanny Herling Christian Roring, M.Si., MM dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana didakwa dalam dakwaan primernya.


Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.


Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.890.993.511,-. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.


2. Terdakwa Drs. FERRO JOHANIS TAROREH

Putusan Perkara Nomor: 8 /Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnd

Dalam perkara ini, Drs. Ferro Johannis Taroreh terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-. 


Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.890.993.511,-. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.


3. Terdakwa Drs. JAN WAWO, BE

Putusan Perkara Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnd

Terdakwa Drs. Jan Wawo, BE juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-. 


Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.890.993.511,-. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. 


Jika harta terdakwa tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.


Sidang pembacaan putusan ini berlangsung dari pukul 16.10 WITA hingga pukul 21.00 WITA dengan suasana yang tertib dan aman.


Sebelumnya, pada sidang pada Senin, 26 Juni 2023, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manado telah membacakan Surat Tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa. Tuntutan tersebut menarik perhatian karena mengungkapkan kesalahan terdakwa dalam tindak pidana korupsi. 


Jaksa menuntut Dr. Ir. Hanny Herling Christian Roring, M.Si., MM dengan pidana penjara selama 6 tahun, Drs. Ferro Johannis Taroreh dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan Drs. Jan Wawo, BE dengan pidana penjara selama 7 tahun.


Keputusan ini membuat para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dalam pikir-pikir, dan menjadi sorotan publik atas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan PDAM Kota Manado dan PT. Air Manado. Seluruh persidangan berlangsung dengan penuh harap, namun keadilan akhirnya ditegakkan dalam putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim. (Yudi Barik)

Lebih baru Lebih lama