Pria Berinisial VA Ditangkap Terkait Peredaran Narkotika di Sulut

"Kombes Pol Budi Samekto, Pelaku Pengedar Sabu Ancaman Bagi Masyarakat Harus Diwaspadai".

pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan pihah direktorat narkoba polda sulut, (foto humas polda)

IDNEWS.CO, MANADO - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil menangkap seorang pria berinisial VA (26), yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado dan sekitarnya.


Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan kejadian tersebut pada Rabu (17/4/2024) pagi.


"VA ditangkap pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 00.10 Wita, di sebuah rumah kos di Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara," jelasnya.


Pria tersebut, yang tinggal di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti.


"Barang bukti yang diamankan meliputi 45 paket sabu dengan berat bersih 21,26 gram, 1 hp merk vivo, 1 tas kosmetik, 4 korek api, 2 pipet kaca, dan 2 alat hisap," tambah Kabid.


Penangkapan terhadap VA ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.


"Setelah diselidiki, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah mengambil dan menerima sabu untuk dijual kembali di wilayah Manado dan sekitarnya sesuai instruksi dari seseorang di Gorontalo," lanjutnya.


Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali menerima, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.


"Pelaku menerima paket sabu yang sudah dikemas kecil kemudian ditempatkan di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli. Dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu per paket dan juga mendapat sabu untuk penggunaan pribadi," ujarnya.


Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mako Direktorat Resnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebesar Rp10 miliar," ungkapnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk waspada terhadap penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam mencegah serta menyosialisasikan bahaya narkoba, terutama di lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat.


"Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," tambah Kombes Pol Budi. (yudi barik)

Lebih baru Lebih lama