"Sianida Ilegal untuk Tambang Emas: Polisi Ungkap Modus dan Tujuan Distribusi ke Indonesia Timur".
![]() |
Saat konferensi pers berlangsung, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, HUKRIM, NASIONAL,- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap peredaran ilegal bahan kimia beracun, sianida, dalam skala besar di dua lokasi, yakni Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.
Sebanyak 6.000 drum sianida—yang setara dengan 20 kontainer—berhasil disita, menjadikannya sebagai temuan terbesar dalam sejarah penindakan kasus peredaran sianida ilegal di Indonesia.
Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan bahwa pelaku utama telah diperiksa intensif dan resmi ditahan, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan misi Mabes Polri untuk menekan maraknya penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida sebagai zat pemisah emas dari batuan.
"Saat ini, penyidik juga tengah menelusuri prosedur dan legalitas impor sianida yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak berwenang," jelas Nunung.
Lanjutnya, Berdasarkan aturan resmi hanya dua BUMN—PT PPI dan PT Sarinah—yang memiliki kewenangan legal untuk mengimpor sianida ke Indonesia.
"Pihak non-BUMN hanya diperbolehkan mengimpor untuk keperluan sendiri dan harus mengantongi izin khusus dari Kementerian Perdagangan," ungkapnya.
Dalam praktiknya kata Nunung Syaifuddin, Tersangka memanfaatkan izin perusahaan lain yang sudah tidak berlaku, lalu mengedarkan sianida ke berbagai pembeli tanpa prosedur legal yang sah.
"Sianida ilegal itu dipasarkan ke wilayah Indonesia Timur, termasuk Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah, yang diketahui sebagai kawasan rawan aktivitas tambang emas tanpa izin," imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Polri menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti, dan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan luas pelaku, termasuk distributor dan para pembeli sianida ilegal.
(Yudi barik)