Kepsek SMK Negeri 3 Manado Klarifikasi Isu Korupsi Dana BOS: “Sudah Diperiksa, Tidak Ada Masalah”

"Silvya Ransulangi Bongkar Fakta Anggaran BOS dan Tudingan Tak Berdasar Media Online".

Kepsek SMK negeri 3 Manado, silvya ransulangi, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, PENDIDIKAN,- Kisruh terkait penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Manado, yang sempat menjadi viral di berbagai platform media online akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Kepala Sekolah.


Isu yang berkembang luas di tengah masyarakat, bahkan memunculkan tudingan negatif terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut, kini diklarifikasi secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.


Dalam sesi wawancara bersama awak media idnews.co, Kepala SMK Negeri 3 Manado, Silvya Angel Cathrien Ransulangi, menyampaikan penjelasan secara lugas dan transparan.


Ia merasa perlu memberikan klarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat, mengingat tuduhan yang dilayangkan telah menyentuh integritas serta kredibilitas lembaga pendidikan yang dipimpinnya.


Menurut Ransulangi, berbagai tuduhan yang dilansir sejumlah media tidak memiliki dasar fakta yang kuat. Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran BOS dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta telah melalui proses evaluasi dan pengawasan dari lembaga-lembaga resmi pemerintah.


“Sesuai fakta lapangan, penggunaan anggaran BOS di SMK Negeri 3 Manado telah dijalankan berdasarkan peruntukannya. Tidak ada penyimpangan, semua penggunaan dana terarah dan terbuka. Tidak benar jika dikatakan ada unsur korupsi di dalamnya,” tegas Ransulangi, mengklarifikasi tuduhan yang mencuat, Senin (26/5/2025) Siang tadi.


Pihaknya juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2024, SMK Negeri 3 Manado telah menjadi objek pemeriksaan dari berbagai lembaga pengawas, mulai dari Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Hasil dari seluruh audit tersebut dinyatakan bersih, tanpa ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun tindak pidana korupsi.


“Saya sangat menyesal atas pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan sekolah kami seakan telah melakukan korupsi dana BOS. Padahal semua sudah diperiksa oleh lembaga yang berwenang, dan terbukti tidak ada masalah apa pun. Kami berdiri di sini membawa bukti transparansi, bukan sekadar pembelaan,” lanjutnya.


Lebih dalam, Ransulangi menjelaskan bahwa seluruh perencanaan anggaran dilakukan melalui forum internal yang melibatkan semua unsur pimpinan sekolah.


Seluruh Wakil Kepala Sekolah serta Ketua-ketua Jurusan diwajibkan untuk mempresentasikan program yang dirancang guna menunjang kebutuhan pendidikan dan operasional sekolah.


“Kita selalu memulai dengan menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), kemudian dilakukan presentasi program. Dari situ, saya menilai dan menentukan program mana yang dianggap prioritas atau paling mendesak, sedangkan program lain akan menyesuaikan dengan kalender pendidikan dan ketersediaan anggaran di tahun berjalan,” ungkapnya merinci tahapan manajemen keuangan sekolah.


Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa kebutuhan sekolah yang bersifat mendesak harus segera diakomodasi karena berkaitan langsung dengan proses pembelajaran dan kenyamanan peserta didik maupun tenaga pengajar.


“Beberapa kegiatan yang dilaksanakan selama tahun 2023 hingga 2024 antara lain pembangunan fasilitas sanitasi seperti toilet bagi guru dan siswa, serta pengecatan dinding gedung. Memang benar bahwa ada sebagian area yang mengalami kelembaban atau lumut, namun tidak semuanya dapat langsung diperbaiki karena anggaran BOS memiliki batasan penggunaan. Dana harus dibagi secara proporsional untuk mendukung berbagai aspek pendidikan lainnya,” jelasnya.


Dirinya pun menegaskan bahwa pihak sekolah tidak bisa serta-merta memperbaiki seluruh fasilitas secara serentak. Proses rehabilitasi dan pengadaan fisik harus disesuaikan dengan skala prioritas dan ketentuan teknis penggunaan dana BOS yang telah diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan.


Tak hanya menjawab soal pengelolaan dana, Ransulangi juga menyoroti praktik jurnalisme yang menurutnya kurang berimbang. Ia berharap setiap pemberitaan yang menyangkut lembaga pendidikan dapat disertai klarifikasi dari berbagai pihak, agar tidak menyesatkan opini publik.


“Kita sangat menghargai kerja dari para wartawan, namun jika pemberitaan itu dibuat secara tendensius tanpa klarifikasi, maka tujuan informasi menjadi kabur dan berisiko mengandung muatan pribadi. Bahkan, saya mengalami langsung adanya upaya permintaan imbalan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Jumlahnya tidak kecil, hingga jutaan rupiah, dan saya menyimpan bukti lengkap soal itu,” tandasnya dengan nada serius.


Ransulangi juga menyinggung mengenai isu pungutan sekolah yang kerap dikaitkan dengan siswa dari keluarga kurang mampu.


Dia kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan data internal, dari total lebih dari 1.500 siswa, memang ada sistem partisipasi masyarakat dalam bentuk kontribusi sukarela yang telah disepakati bersama dalam forum rapat orang tua murid.


“Program Peran Serta Masyarakat (PSM) berjalan atas dasar musyawarah. Kami melibatkan orang tua siswa dari kelas X, XI, dan XII dalam rapat resmi, dan tidak pernah ada pemaksaan. Bahkan saya telah memberi peringatan keras bahwa jika ditemukan unsur pemaksaan, maka perwakilan kelas atau pihak terkait akan diberi sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya, menampik tuduhan adanya tekanan terhadap wali murid.


Melalui penjelasan ini, pihak SMK Negeri 3 Manado berharap publik bisa melihat secara objektif persoalan yang sedang berkembang.


Ransulangi menekankan bahwa sebagai lembaga pendidikan, pihaknya terus berupaya menjaga integritas dan akuntabilitas, serta terbuka terhadap pengawasan demi kemajuan dunia pendidikan di Kota Manado.


(Yudi barik)


Lebih baru Lebih lama