Media Tak Muat Hak Jawab, Kepsek SMKN 3 Manado Soroti Etika Jurnalistik dan Ungkap Fakta Dana Sekolah

"Klarifikasi Kepala Sekolah SMKN 3 Manado: Dana PSM Dipakai untuk Kegiatan Pendidikan, Bukan Pribadi".

Kepsek SMK negeri 3 Manado, silvya ransulangi, foto insert tampak depan sekolah, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Manado, Silvya Ransulangi menyampaikan sanggahan resmi terhadap pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media online kabardaerahsulut.com pada tanggal 27 Mei 2025.


Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Sekolah dituding menerima dana transfer ke rekening pribadi yang diduga berasal dari sumber anggaran Publik.


Namun, klarifikasi dan hak jawab yang telah diajukan oleh pihak sekolah kepada redaksi media bersangkutan, tidak memperoleh tanggapan bahkan enggan memplubikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.


Terkait sikap tersebut, Kepala SMKN 3 Manado menyatakan keberatan dan menyampaikan hak jawab secara terbuka kepada publik, sebagai upaya menjaga integritas lembaga pendidikan yang dipimpinnya serta untuk meluruskan informasi yang dinilai menyimpang dan tidak berimbang.


Sebagai mana dijelaskannya polemik bermula dari publikasi kabardaerahsulut.com dengan judul “Kepsek SMKN 3 Manado Bantah Terima Dana Transfer ke Rekening Pribadi Padahal Ada Bukti”, yang menyiratkan tuduhan serius mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran oleh pihak sekolah.


Dalam artikel tersebut, Kepala Sekolah disebut-sebut menerima dana transfer ke rekening pribadi tanpa memberikan penjelasan yang memadai.


Namun, pihak sekolah menyatakan bahwa tidak ada konfirmasi terlebih dahulu dari awak media sebelum pemberitaan diterbitkan.


Tudingan yang dimuat dalam artikel tersebut dinilai sepihak, tidak memenuhi prinsip verifikasi, dan berpotensi merusak reputasi sekolah serta mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.


Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala SMKN 3 Manado, dijelaskan bahwa dana yang disebut-sebut sebagai dana transfer tersebut bukanlah berasal dari alokasi pemerintah ataupun dana BOS, melainkan berasal dari Dana Peran Serta Masyarakat (PSM).


Dana tersebut dikumpulkan dari partisipasi orang tua siswa yang secara sukarela mendukung kegiatan pengembangan sekolah.


Dirinya menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana PSM dikelola secara transparan oleh tim pengelola yang telah dibentuk dan bukan ditransfer langsung ke rekening pribadi.


Penyaluran dana dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan pendidikan yang tidak tercakup dalam pendanaan pemerintah, termasuk kegiatan luar daerah yang bersifat resmi dan membawa nama baik satuan pendidikan.


Pada Juli 2024, SMKN 3 Manado menerima undangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) bagi siswa dari wilayah 3T.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bali dan dihadiri langsung oleh kepala sekolah serta operator ADEM.


Namun, karena dana untuk kegiatan ADEM belum dicairkan oleh kementerian dan program tersebut tidak bersumber dari dana BOS, maka diambil keputusan untuk menggunakan dana PSM sebagai sumber pembiayaan transportasi dan akomodasi.


Langkah tersebut dilakukan demi memenuhi undangan resmi kementerian dan memastikan keberlanjutan program yang menyangkut kepentingan siswa dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.


Selain kegiatan ADEM, dana PSM juga digunakan untuk membiayai keberangkatan guru pembimbing dalam ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat nasional.


Pada Oktober 2024, SMKN 3 Manado berhasil meraih peringkat pertama di tingkat provinsi untuk program keahlian kuliner dan tata kecantikan.


Tim siswa yang mewakili Sulawesi Utara kemudian diberangkatkan ke Surabaya untuk mengikuti kompetisi di tingkat nasional.


Dinas Pendidikan hanya membiayai keberangkatan siswa yang menjadi peserta lomba. Sementara itu, guru pendamping sebagai unsur penting dalam pendampingan teknis dan mental tidak mendapatkan pembiayaan dari pemerintah.


Oleh karena itu, kebijakan diambil oleh kepala sekolah untuk memfasilitasi akomodasi, transportasi, dan konsumsi bagi guru pembimbing melalui dukungan dana PSM.


Hal tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan kebutuhan teknis dan demi menjaga profesionalisme sekolah dalam mengikuti ajang nasional.


Menanggapi pemberitaan yang menyinggung persoalan retribusi kantin, Kepala SMKN 3 Manado menyampaikan bahwa sekolah telah mengikuti prosedur yang berlaku.


Setiap kantin yang beroperasi di lingkungan sekolah diwajibkan menyetor dana retribusi bulanan sebesar Rp2 juta ke sekolah, sementara biaya tambahan seperti air dan listrik dibebankan sebesar Rp300 ribu.


Namun, berdasarkan evaluasi internal selama tahun 2024, tidak seluruh pengelola kantin menjalankan kewajiban penyetoran secara konsisten. Meskipun demikian, dana yang berhasil dihimpun pada akhir tahun tetap dikelola secara transparan dan dialokasikan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh komponen sekolah.


Penerima THR meliputi wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, seluruh guru ASN maupun non-ASN, penjaga keamanan, tenaga kebersihan, dan staf pendukung lainnya.


Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap seluruh unsur pendidik dan tenaga kependidikan,yang telah memberikan kontribusi maksimal sepanjang tahun ajaran berjalan.


Ransulangi secara tegas menyatakan kekecewaannya atas sikap redaksi media kabardaerahsulut.com tidak memuat hak jawab, meskipun telah dikirimkan secara resmi.


Sementara itu Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang sehat dan bertanggung jawab.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tegas mewajibkan perusahaan pers untuk melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (2).


Tidak diberikannya ruang klarifikasi kepada pihak sekolah menunjukkan bahwa proses peliputan tidak mengindahkan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.


Sikap sepihak tersebut berpotensi menciptakan disinformasi di tengah masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap media.


Diakhir wawancara awak media idnews.co, Kepala SMKN 3 Manado mengajak seluruh insan pers untuk mengedepankan profesionalisme, integritas, dan etika jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan.


Dunia pendidikan perlu mendapat ruang pemberitaan yang objektif, adil, dan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan yang belum terverifikasi.


Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap konfirmasi dan komunikasi dari pihak manapun, termasuk wartawan, selama dilakukan dalam koridor yang sesuai dan berdasarkan itikad baik.


Dalam konteks tersebut, partisipasi pers sangat dibutuhkan sebagai mitra strategis dalam membangun pendidikan yang maju, terbuka, dan berorientasi pada kemajuan generasi muda.


(Yudi barik)


Lebih baru Lebih lama