Pelaku KDRT di Bitung Diamankan Polisi, Terancam Hukuman Berat Atas Kepemilikan Samurai

"Istri Luka Disabet Samurai, Suami Mabuk Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung".

Tersangka dan barang bukti diamankan tim Tarsius polres bitung, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, HUKRIM, Humas Polres Bitung,- Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Melalui Tim 2 Patroli Tarsius Presisi, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial J, berusia 30 tahun, yang diduga kuat telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri.


Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, tepatnya di Kompleks Asabri, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.


Menurut keterangan dari pihak kepolisian, insiden bermula ketika pelaku diketahui sedang menggelar pesta minuman keras bersama sejumlah rekan di samping rumahnya.


Situasi tersebut memicu keributan setelah korban, yang merupakan istrinya sendiri bernama Gratia EM, seorang ibu rumah tangga berusia 26 tahun, menegur pelaku karena aktivitas tersebut dianggap mengganggu kenyamanan dan ketenangan lingkungan rumah.


Teguran tersebut rupanya membuat pelaku tersulut emosi.Tanpa dapat mengendalikan amarah, pelaku mulai mengamuk dan melampiaskan kekesalannya dengan cara merusak sejumlah barang di dalam rumah.


Salah satu yang menjadi sasaran amukan adalah lemari pakaian yang dihancurkan pelaku dengan penuh amarah.


Tidak berhenti sampai di situ, aksi pelaku kemudian berubah menjadi sangat membahayakan ketika ia mengambil sebilah senjata tajam jenis samurai dan mengayunkannya ke arah korban.


Korban sempat berusaha menghindar, namun tetap mengalami luka sayat pada jari kelingking tangan kanannya akibat sabetan senjata tersebut.


Merasa jiwanya dalam bahaya dan tidak lagi mendapatkan perlindungan di rumahnya sendiri, korban dengan sigap melarikan diri dan menuju langsung ke Markas Polres Bitung untuk melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya.


Menanggapi laporan tersebut, Tim 2 Patroli Tarsius Presisi langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih berada dalam kondisi mabuk berat.


Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah samurai yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.


Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga telah diserahkan kepada pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bitung sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan hukum yang sedang berjalan.


Kepala Satuan Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Astiangga Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya kejadian tersebut.


Dalam keterangannya kepada awak media, beliau menyatakan bahwa pelaku akan dikenai dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.


Dua pasal tersebut dikenal memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Untuk tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka-luka, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimum Rp15 juta.


Sementara itu, kepemilikan senjata tajam tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun sesuai ketentuan undang-undang darurat yang berlaku.


Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bitung menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, terlebih yang terjadi dalam lingkup keluarga, tidak akan ditoleransi.


Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak.


Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, dan bahwa korban kekerasan akan selalu mendapat perlindungan hukum yang layak dari aparat penegak hukum.


(Yudi barik)


Lebih baru Lebih lama